Marak Kriminalisasi Kredit Macet, Hati-Hati Kasih Kredit atas Dasar “Perintah”

Highlights:

  • Maraknya kriminalisasi kredit macet membuat para bankir sulit tidur nyenyak. Sebab, bankir-bankir yang lurus, hidup sederhana, tidak neko-neko, selalu berhati-hati, dan sangat taat prosedur, bisa dijerat kasus tindak pidana korupsi jika kredit yang dikucurkannya macet di kemudian hari.
  • Bankir yang melaksanakan pemberian kredit bisa menuai masalah sementara yang memberi perintah aman-aman saja.
  • Kriminalisasi kredit macet seperti dalam kasus Sritex menjadi salah satu contoh gamblang. Seorang bankir yang bekerja dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan menjalankan prinsip kehati-hatian, bisa dituduh merugikan negara hanya karena kredit yang dulu disetujuinya kemudian macet.

AP HEADER

Jakarta – Maraknya kriminalisasi kredit macet membuat para bankir sulit tidur nyenyak. Sebab, bankir-bankir yang lurus, hidup sederhana, tidak neko-neko, selalu berhati-hati, dan sangat taat prosedur, bisa dijerat kasus tindak pidana korupsi jika kredit yang dikucurkannya macet di kemudian hari.

Sebab, kredit yang dikucurkan pada belasan tahun silam pun bisa menjerat bankir ke dalam pasal tindak pidana korupsi. Padahal, kredit sudah dikucurkan dengan prosedur yang ketat, independent, profesional, serta melalui pendekatan dasar pemberian kredit dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, colleteral, dan condition).
Maka, kredit yang dikucurkan atas dasar “perintah” dari pihak-pihak yang memiliki power pun bisa sangat berisiko bagi bankir.

Sebab, bankir yang melaksanakan pemberian kredit bisa menuai masalah sementara yang memberi perintah aman-aman saja. Hal tersebut diingatkan oleh bankir senior dan mantan Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono.

Terkait dengan permintaan regulator atau pemerintah agar bank-bank mendukung program pemerintah, itu sah-sah saja.

“Sebab, bank-bank yang beroperasi di Indonesia sudah sepatutnya mendukung program-progam pemerintah. Tapi sebagai bankir, saya ingin mengingatkan bahwa program-program pemerintah yang kaitannya dengan kredit itu tidak berarti kredit itu boleh macet,” ujar mantan Direktur Utama Bank Negara Indonesia ini di depan direksi bank-bank milik pemerinah daerah seperti dikutip dalam Majalah Infobank Nomor 577 Mei 2026.

Sigit mengingatkan agar bankir tetap memegang azas kehati-hatian dan jangan ceroboh menyalurkan kredit hanya untuk mengiyakan apa yang diperintahkan.

“Meskipun kredit dikucurkan karena diminta pemerintah, tapi kalau kemudian macet maka para bankir terutama dari bank pelat merah yang akan dipanggilan aparat penegak hukum (APH). Sementara pihak-pihak yang memberikan perintah akan aman dan tidak terjangkau,” imbuh anggota Dewan Pakar Infobank Media Group ini.

Kriminalisasi kredit macet seperti dalam kasus Sritex menjadi salah satu contoh gamblang. Seorang bankir yang bekerja dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan menjalankan prinsip kehati-hatian, bisa dituduh merugikan negara hanya karena kredit yang dulu disetujuinya kemudian macet.

Itu sedang dialami sejumlah direksi tiga bank pembangunan daerah (BPD) yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB dituduh merugikan negara lantaran kredit yang disalurkan ke Sritex bermasalah.

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank-bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang membuat para bankir garuk-garuk kepala.

Ketika muncul ajakan tarik uang dari bank-bank milik negara karena isu MBG tersebut, OJK telah merevisi pernyataannya. “Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. KM

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.