THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polisi memutuskan untuk menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Kivlan, menurut Suta, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
“Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar Suta.
Namun begitu, Suta memastikan kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini nanti kita lihat,” ungkapnya.
Suta berpandangan tidak ada alasan untuk menahan kliennya, karena pihaknya siap akan mengikuti prosedur, walau bukti-bukti yang kuat diyakni tidak ada.
“Beliau tidak pernah memegang senjata setelah di pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat,” sambungnya.
Sebelumnya, Penahanan Kivlan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (29/5) kemarin. Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. []