THE ASIAN POST, JAKARTA ― Untuk kedua kalinya, dokter Ani Hasibuan mangkir dari panggilan sebagai saksi terlapor terkait artikel bertajuk ‘dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal’.
Hingga saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu itikad baik dokter Ani untuk memenuhi panggilan polisi.
Pada panggilan pertama Ani Hasibuan berhalangan hadir dengan alasan kelelahan. Pada panggilan kedua, Senin (20/5) ini, ia kembali tak hadir dengan alasan dipanggil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Pada tanggal 20 Ibu Ani dapat panggilan di MKEK untuk diperiksa juga,” kata pengacara dokter Ani, Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
Kedatangan Slamet ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan maksud pemberitahuan terkait kliennya yang tidak bisa datang.
Ani Hasibuan sendiri diperiksa dalam kasus yang sama oleh MKEK sebagai organisasi tempatnya bernaung.
“Ini ada aturan main sebetulnya. Jadi hampir semua organisasi profesi itu punya dewan kehormatan, mau notaris, advokat, dokter, semua termasuk wartawan, wartawan punya PWI. Itu punya kode etik masing-masing,” katanya.
Jadi, kata dia, jika ada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik terhadap profesinya, maka pertama kali yang harus memberikan pemeriksaan adalah dewan etik masing-masing organisasi.
“Kita menghormati kepolisian yang sudah memanggil dokter Ani dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Tetapi, kita juga mendorong agar komite etik kedokteran ini juga diproses,” tutup Slamet. []