THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur melalui gini ratio pada Maret 2019 tercatat sebesar 0,382.
Angka ini menurun 0,002 poin jika dibandingkan dengan gini ratio September 2018 sebesar 0,384, dan menurun 0,007 poin jika dibandingkan dengan gini ratio Maret 2018 sebesar 0,389
Berdasarkan daerah tempat tinggal, menurut Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (15/7), gini ratio di daerah perkotaan pada Maret 2019 adalah sebesar 0,392, atau naik sebesar 0,001 poin dibanding September 2018 sebesar 0,391.
Sementara jika dibanding Maret 2018 terjadi penurunan sebesar 0,009 poin dari 0,401.
Untuk daerah perdesaan, lanjut Suhariyanto, gini ratio pada Maret 2019 tercatat sebesar 0,317, turun sebesar 0,002 poin dibandingkan dengan kondisi September 2018 sebesar 0,319, dan turun sebesar 0,007 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2018 sebesar 0,324.
Selain gini ratio, menurut Suhariyanto, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya dibawah 12 persen.
Ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada diatas 17 persen.
Ia menyebutkan, pada Maret 2019, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,71 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.
Kondisi ini naik jika dibandingkan dengan September 2018 yang sebesar 17,47 persen dan Maret 2018 yang sebesar 17,29 persen.
“Hal ini memberikan arti bahwa secara nasional telah terjadi perbaikan tingkat ketimpangan selama periode Maret 2018–Maret 2019,” tegas Kepala BPS.
Menurutnya, perubahan tingkat ketimpangan penduduk sangat dipengaruhi oleh besarnya variasi perubahan pengeluaran antarkelompok penduduk.
Apabila perubahan pengeluaran penduduk kelompok bawah lebih cepat dibandingkan dengan penduduk kelompok atas maupun menengah maka ketimpangan pengeluaran akan membaik.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Suhariyanto mengemukakan, tercatat kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan pada periode September 2018–Maret 2019 untuk penduduk kelompok 40 persen terbawah meningkat lebih cepat dibanding penduduk kelompok 40 persen menengah dan 20 persen teratas.
Tercatat kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita September 2018–Maret 2019 untuk kelompok penduduk 40 persen terbawah, 40 persen menengah, dan 20 persen teratas berturut-turut adalah sebesar 2,48 persen; 0,71 persen; dan 0,95 persen.
Menurutnya, pada Maret 2019, provinsi yang mempunyai nilai gini ratio tertinggi tercatat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu sebesar 0,423, sementara yang terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,269.
“Dibanding dengan gini ratio nasional yang sebesar 0,382, terdapat delapan provinsi dengan angka gini ratio lebih tinggi, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,423), Gorontalo (0,407), Jawa Barat (0,402), Sulawesi Tenggara (0,399), DKI Jakarta (0,394), Papua (0,394), Sulawesi Selatan (0,389), dan Papua Barat (0,386),” terang Suhariyanto. ![]