PLN Jamin Berikan Kompensasi untuk 22 Juta Pelanggan, Nilainya Rp895 Miliar

THE ASIAN POST, JAKARTA — PT PLN mengaku telah menyiapkan simulasi kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman massal yang terjadi Minggu (6/8) lalu.

“Kami komitmen memberikan kompensasi yang terdampak langsung sesuai dengan ketentuan berlaku. Jumlahnya sebanyak 22 juta pelanggan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem,” kata Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto di Jakarta, Selasa (6/8).\

Dikatakan, kompensasi yang akan diberikan nantinya, telah sesuai dengan peraturan kementerian ESDM.

Yang jelas menurutnya, kompensasi yang diberikan PLN bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui pengurangan biaya tagihan listrik.

“Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Jumlah kompensasi mencapai Rp895 miliar” katanya.

Disebutkan, menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Indikatornya pelayanan itu adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan yang diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi.

Kemudian bila terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting sesuai aturan melampaui 10 persen daripada TMP, begitu melampaui 10 persen akan kita bayar kompensasinya. Aturannya bukan lamanya padam, tapi TMP itu,” papar Haryanto. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.