THE ASIAN POST, JAKARTA – Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Bernard Abdul Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng yang menjadi relawan Jokowi.
Kepala Nidamh Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan kabar yang beredar tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara detail peran dan sangkaan terhadap Bernard dalam kasus ini.
Argo menambahkan, Bernard sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran diduga ada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng, yakni di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat.
“Dia ada di lokasi ikut mengintimidasi,” ujar Agro di Jakarta, Senin (7/10).
Ninoy Karundeng diduga disekap, dianiaya, dan hampir dibunuh oleh sejumlah orang di masjid tersebut pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Sebelumnya tersebar rekaman video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam yang berdurasi 2 menit 42 detik.
Sebelum Bernard, polisi sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.