Ngeri! Di Saat BNN Umumkan Vape Terindikasi Narkoba, Ada Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Gudang Vape Terbesar Jakarta

Highlights:

  • Di zaman modern seperti sekarang, kasus pengedaran dan pemakaian narkoba telah menjelma ke dalam berbagai bentuk untuk menghindari penangkapan petugas, seperti salah satunya lewat rokok elektrik (vape).
  • BNN menemukan sejumlah produk cairan vape tertentu yang dicampurkan dengan zat narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS), seperti etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, hingga senyawa sintetis lainnya.
  • Pemakaian narkotika yang dapat menyebabkan gangguan pusat saraf berpotensi memicu disrupsi psikologis dan behavior seperti perilaku kekerasan. Dimana, pola ini terlihat dalam beberapa kasus yang melibatkan toko vape atau bisnis vape.

AP HEADER

Jakarta – Kasus pengedaran dan pemakaian narkoba terus menerus terjadi di Indonesia. Ibarat main kejar-kejaran kucing dan tikus, begitulah gambaran kasus-kasus narkoba yang selalu menghiasi pemberitaan nasional kita setiap waktunya.

Di zaman modern seperti sekarang, kasus pengedaran dan pemakaian narkoba bahkan telah menjelma ke dalam berbagai bentuk untuk menghindari penangkapan petugas, seperti salah satunya lewat rokok elektrik (vape).

Ini sudah divalidasi lewat temuan di lapangan dalam banyak penggerebekan di Indonesia oleh aparat penegak hukum, maupun hasil uji laboratorium BNN yang menemukan adanya kandungan zat berbahaya dalam beberapa produk vape. Tak berlebihan jika kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan vape di Indonesia, karena potensinya yang besar untuk disalahgunakan.

Selayaknya rokok konvensional, cairan vape pada dasarnya mengandung beberapa zat umum seperti nikotin, propilen glikol, vegetable glycerin, dan berbagai zat perasa (flavoring agent). Akan tetapi, pada sejumlah produk cairan tertentu, dicampurkan dengan zat narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS).

Zat-zat yang tergolong narkotika maupun NPS yang ditemukan dalam beberapa produk cairan vape, antara lain etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, hingga senyawa sintetis lainnya. Dan, di antara zat-zat berbahaya itu, etomidate jadi yang terbanyak ditemukan dalam setiap kasus vape narkotika sejauh ini di 2026.

“Kita semua tahu bahwa perkembangan gaya hidup dan teknologi membuat pola distribusi narkotika semakin kompleks, salah satunya melalui liquid vape,” ujar Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Carolina Tonggo Marisi Tambunan, saat acara Silaturahmi Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Pusat di Jakarta, pada awal Mei 2026.

Tak hanya menemukan cairan vape yang terkontaminasi narkotika, BNN turut menggerebek laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang berlokasi di Apartemen Ancol, Jakarta Utara, pada awal tahun ini.

Dalam penggerebekan ini, BNN menyita ratusan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate dan ketamin serta menangkap empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai kurir, pengendali, dan pembiayaan jaringan internasional Malaysia – China – Indonesia.

Tak cuma Ancol, selang beberapa hari pada pertengahan Januari 2026, BNN kembali menemukan laboratorium gelap di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, yang lagi-lagi memproduksi narkotika golongan II jenis etomidate untuk cairan vape.

Penggerebekan yang dilakukan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pusat bisnis Jaksel itu ditemukan hampir lima liter cairan etomidate dan ribuan cartridge siap edar. Sebuah fakta yang mengerikan, khususnya bagi generasi muda Indonesia yang marak menggunakan vape dewasa ini.

Berdasarkan laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diinisiasi Kementerian Kesehatan dan WHO, ditemukan peningkatan cukup signifikan persentase pemakaian rokok elektronik di Indonesia dari 0,3 persen di 2011 menjadi 3 persen di 2021, atau naik 10 kali lipat.

Selain efek sedatif dan ketergantungan, penggunaan narkotika berkedok vape ini juga bisa menyebabkan gangguan saraf pusat, yang tentunya mempengaruhi psikologis pemakai secara serius.

Tak ayal, pemakaian narkotika acapkali dikaitkan dengan kasus kekerasan. Mungkin terdengar seperti cocoklogi, namun jika menelisik pola di lapangan dari beberapa tahun lalu, sudah ada rentetan kasus menonjol terkait penganiayaan dan main hakim sendiri yang melibatkan toko atau bisnis rokok elektrik (vape), baik dengan korban pelanggan maupun sesama karyawan.

Sebut saja, kasus pengeroyokan dan penyekapan pada sebuah toko vape di Bekasi, 2022 lalu hanya akibat miskomunikasi dalam pemasangan poster promo vape. Kemudian, kasus gerai Rumah Tua Vape di Jakarta pada 2017 lalu. Yang mana, korban dituduh melakukan pencurian satu paket rokok elektronik dan dianiaya secara brutal oleh pemilik serta beberapa pegawai toko.

Korban penyekapan dan penganiayaan oknum pegawai Pedal Padel, Abdul Latif (empat dari kiri) sesaat setelah diselamatkan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Terbaru, ada lagi kasus penganiayaan yang menimpa pegawai toko olahraga Pedal Padel, Abdul Latif, yang dituduh mencuri raket padel seharga Rp50 juta. Dimana, PT Pedal Padel Indonesia berada di bawah naungan JVS Group yang juga memiliki toko vape yakni JVS Labz.

JVS Group yang dimiliki mantan pembalap nasional Budiyanto Imam Suyanto yang sekaligus Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) ini, sampai menggandeng sejumlah public figur terkenal, seperti salah satunya Raffi Ahmad untuk memasarkan produk-produk vape-nya.

Meskipun empat pelaku terduga penganiayaan sudah ditangkap pihak kepolisian, Nugraha Budi selaku pengacara dari Abdul Latif menuntut pertanggung jawaban secara hukum dari Pedal Padel selaku Badan Hukum.

Terlebih, salah satu tersangka adalah COO dari PT Pedal Padel Indonesia, dan kejadian penyekapan dan penganiayaan juga terjadi di gedung Pedal Padel. Namun, pihak Pedal Padel diketahui hanya mengucapkan permohonan maaf lewat akun sosial media, tanpa menemui langsung secara fisik pihak Abdul Latif.

“Saya menduga apakah perbuatan mereka itu dikarenakan pengaruh konsumsi obat-obatan terlarang atau bahkan narkoba? Nah, ini nanti pihak APH ataupun BNN harus usut juga, bila memang terbukti saya minta usut tuntas hingga ke akar – akarnya,” tegas Nugraha.

Industri vape di Indonesia saat ini seolah belum bisa dibendung. Membuatnya semakin digemari masyarakat, khususnya anak muda. Ini seiring dengan peningkatan pengguna vape yang tercatat lebih dari 2,2 juta dengan outlet penjualan mencapai 5.000 toko. Pada 2022 saja, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp646,84 miliar atau naik 7,5 persen dari produk tembakau jenis ini. Steven Widjaja

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.