Di Balik Peristiwa Penyekapan Karyawan di Gudang Vape, Benarkah Ada Raffi Ahmad di Belakang Pedal Padel?
Highlights:
- Kasus kekerasan dan main hakim sendiri seolah tak pernah luntur dari “kultur” masyarakat Indonesia. Teranyar, kasus viral penganiayaan terhadap pemuda bernama Abdul Latif yang melibatkan sejumlah oknum pegawai toko olahraga Pedal Padel kembali mengguncang jagat maya Indonesia.
- Dugaan penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba pun muncul. Para pelaku diduga pengacara korban memakai narkoba sehingga bisa berani melakukan aksi tersebut.
- Pemakaian narkoba sendiri saat ini sudah berkamuflase ke dalam berbagai bentuk, salah satunya dalam bentuk vape. PT Pedal Padel Indonesia sendiri berada di bawah naungan JVS Group yang juga memiliki anak usaha toko vape, JVS Labz.

Jakarta – Kasus kekerasan dan main hakim sendiri seolah tak pernah luntur dari “kultur” masyarakat Indonesia. Teranyar, kasus viral penganiayaan terhadap pemuda bernama Abdul Latif yang melibatkan sejumlah oknum pegawai toko olahraga Pedal Padel kembali mengguncang jagat maya Indonesia.
Bagaimana tidak, Abdul diculik dan dianiaya secara brutal karena dituduh mencuri raket padel seharga Rp50 juta. Bahkan, setelah keluarga Abdul telah bersedia untuk membayar raket tersebut dengan menyicil.
Sekarang, kasus tersebut memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini menyatakan jika kasus ini telah melewati proses penyelidikan hingga naik sidik, dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah orang yang diduga pelaku.

“Para pelaku berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, pada akhir Juni kemarin.
Imbas dari penganiayaan itu, Abdul Latif mengalami trauma mendalam. Bahkan, sampai takut ketemu orang baru. Tak hanya trauma mental, trauma fisik pun tak kalah hebat.
Ia dikatakan terlihat masih menahan rasa sakit saat diwawancarai awak media akhir Juni kemarin.
“Saya sebenarnya masih takut bila bertemu orang, ditambah apa yang saya alami ini masih menimbulkan trauma secara psikis juga jasmani saya, penglihatan saya masih buram dan nanar, dan kaki sebelah kanan saya bila buat bergerak terasa sakit sekali,” ucap Abdul.
Penasihat Hukum dari Abdul Latif, Nugraha Budi, menyampaikan jika berdasarkan investigasi kepolisian, aksi penyekapan dan penganiayaan itu diduga sudah “by design”. Dimana, para pelaku memiliki grup WhatsApp untuk memudahkan koordinasi dalam melakukan aksi biadab tersebut.
Bahkan, Nugraha mengatakan, sekalipun Abdul melakukan pencurian, hal itu sudah dibuat laporannya kepada pihak kepolisian, sebagaimana diinfokan di IG resmi PedalPadel.id. Nugraha lalu menyinggung adanya dugaan penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dipakai para pelaku, sehingga bisa berani melakukan aksi keji itu.
“Saya menduga apakah perbuatan mereka itu dikarenakan pengaruh konsumsi obat-obatan terlarang atau bahkan narkoba? Nah, ini nanti pihak APH ataupun BNN harus usut juga, bila memang terbukti saya minta usut tuntas hingga ke akar – akarnya,” tegas Nugraha.
Nugraha juga menuntut pertanggung jawaban secara hukum dari Pedal Padel selaku Badan Hukum. Apalagi, salah satu tersangka adalah COO dari PT Pedal Padel Indonesia, dan kejadian penyekapan dan penganiayaan juga terjadi di gedung Pedal Padel. Mirisnya lagi, pihak Pedal Padel hanya mengucapkan permohonan maaf lewat akun sosial media, tanpa menemui langsung secara fisik pihak Abdul Latif.
Jika ditelisik lebih jauh, penggunaan narkotika memang berpotensi memicu seorang individu untuk berani melakukan hal-hal di luar nalar. Dan di zaman sekarang, kasus penggunaan narkoba sudah masuk ke berbagai bentuk kamuflase, salah satunya ialah dalam bentuk vape.
Beberapa kasus penggerebekan yang melibatkan vape sebagai wadah untuk menampung obat-obatan terlarang pun sudah terjadi di Indonesia. Bahkan, ada sejumlah kasus menonjol terkait penganiayaan dan main hakim sendiri yang melibatkan toko atau bisnis rokok elektrik (vape), baik dengan korban pelanggan maupun sesama karyawan. Serupa seperti yang menimpa Abdul Latif.
Sebut saja, kasus pengeroyokan dan penyekapan pada sebuah toko vape di Bekasi, 2022 lalu hanya akibat miskomunikasi dalam pemasangan poster promo vape. Kemudian, kasus Rumah Tua Vape di Jakarta pada 2017 lalu yang sangat mirip polanya dengan kasus Abdul Latif. Yang mana, korban dituduh melakukan pencurian satu paket rokok elektronik dan dianiaya secara brutal oleh pemilik serta beberapa pegawai toko.
BNN pun bahkan sempat mengajukan regulasi larangan penggunaan vape di Indonesia. Mirisnya, ketika hal ini terus bermunculan, produsen-produsen vape masih terus mendistribusikan dan memasarkan vape secara bebas ke generasi muda Indonesia.

Uniknya, entah kebetulan atau tidak, Pedal Padel ternyata juga berada di bawah naungan JVS Group yang juga memiliki toko vape yakni JVS Labz. JVS Group yang dimiliki mantan pembalap nasional Budiyanto Imam Suyanto yang sekaligus Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) ini, sampai menggandeng sejumlah public figur terkenal, seperti salah satunya Raffi Ahmad untuk memasarkan produk-produk vape-nya.
Industri vape di Indonesia saat ini seolah belum bisa dibendung. Membuatnya semakin digemari masyarakat, khususnya anak muda. Ini seiring dengan peningkatan pengguna vape yang tercatat lebih dari 2,2 juta dengan outlet penjualan mencapai 5.000 toko.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI menunjukkan peningkatan 10 kali lipat pengguna rokok elektrik di Indonesia. Pada 2022, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp646,84 miliar atau naik 7,5 persen dari produk tembakau jenis ini. Steven Widjaja

