Kubu JK Tuding “Serakahnomics”, Lippo Muntahkan 10 Fakta Hukum
Makassar – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk PT (GMTD) yang sedang berseteru dengan PT Hadji Kalla dalam rebuan lahan seluas 16 hektar di Makassar menampik tudingan “serakahnomic” yang dilontarkan pihak Jusuf Kalla (JK).
Dalam siaran pers yang diterima The Asian Post, Rabu (19/11), ada 10 poin yang diklatifikasi pihak GMTD, perusahaan Lippo Group itu.
Menurut pihaknya, pernyataan yang dilontarkan pihak JK sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi negara RI.
“PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum,” tulisanya, dikutip Rabu (19/11).
Adapun ke-10 klarifikasi tersebut adalah:
Satu, inti persoalan sengaja dihindari: legalitas kepemilikan tidak pernah dijawab. Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar.
Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis, seperti sertifikat resmi BPN, empat putusan inkracht yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025, dan tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
“Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” tegasnya.
Dua, klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik.
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998. “Ini keliru secara hukum,” ujarnya.
Ketiga, tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Pernyataan tersebut dinilai tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan mengandung muatan fitnah dan tendensius.
“Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum,” tulisnya.
Empat, pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.
Lima, pernyataan terkait PAD adalah tidak benar. Fakta resmi, kata mereka, tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar. PAD itu langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha dan multiplier ekonomi kawasan.
“Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan,” tuturnya.
Enam, fakta pembangunan Trans Studio justru menegaskan peran PT GMTD, bukan sebaliknya. Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun jalan utamam, jembatan, akses utilitas, ROW, dan pematangan kawasan.
“Fakta historis, Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD,” ungkapnya.
Tujuh, lahan seluas 16 hektar adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual. Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.
Delapan, fakta pemagaran dan penyerobotan merupakan tindakan ilegal yang sudah dilaporkan ke polisi. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.
Sembilan, mandat PT GMTD adalah mandat pemerintah, bukan kepentingan kelompok. PT GMTD adalah perusahaan publik yang dipelopori pemerintah pusat, dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.
Sepuluh, pernyataan pihak JK mengandung misinformasi, tidak relevan, dan tidak menjawab pokok sengketa.
“PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik,” tutupnya.
Dalam rilisnya, PT GMTD menyertakan susunan pengurus sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
- Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
- Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
- Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
- Komisaris: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
- Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa
Direksi:
- Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
- Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
- Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati. (DW)


