Pancasila, Pancasilanomics, Usaha Bersama & Koperasi

Sebuah Hubungan Ideologi & Filosofi

Dirgahayu Pancasila!

Setiap tanggal 1 Juni kita memperingatinya sebagai hari lahir Pancasila. Sebuah falsafah hidup Bangsa Indonesia, saduran dari berbagai pemikiran pendiri-pendiri Republik ini, tidak boleh bergeser dan harus ajeg sepanjang jaman.

Pancasila Adalah dasar ideologi-ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia :

  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa (wikipedia).

Sebagai falsafah yang melandasi seluruh aspek kehidupan masyarakat, penulis mencoba mempedomani kehadiran Pancasila dalam kehidupan berekonomi Bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan ideologi pancasila, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional. Sistem ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat tertentu.

Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.

Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.

Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional. Karena itu, untuk membumikan ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakikat perekonomian kolonial dalam wacana ontologis (sumber : Wikipedia).

Pancasilanomics

Pancasila dan pasar banyak dimaknai merupakan dua hal yang memiliki sifat yang berbeda. Pancasila yang merupakan ideologi dasar negara mementingkan keadilan, sementara pasar baik itu tradisional hingga pasar keuangan dan pasar modal cenderung kapitalis (sumber : detik.com).

Namun belakangan banyak muncul pemikiran tentang Pancasilanomics. Salah satu ekonom yang juga selalu menggaungkan Pancasilanomics adalah Arif Budimanta. Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden dibidang ekonomi,  meluncurkan buku berjudul Pancasilanomics: Jalan Keadilan dan Kemakmuran, pada 2019 lalu.

Dari penjelasan buku tersebut Arif Budimanta menyatakan : Pancasilanomics adalah satu sistem antara negara dan warga negara yang ditujukan untuk memajukan kemanusiaan dan peradaban. Memperkuat nasional melalui proses usaha bersama atau gotong royong. Menurut Arif, pertama dalam sistem ini, Pancasila merupakan ruh dari jalannya perekonomian. Kedua dia menekankan bahwa Pancasila tidak anti pasar.

Arif menjelaskan, dalam Pancasilanomics, pasar tetap dianggap sebagai relasi dan kekuasaan dan modal. Namun Pancasila hadir untuk melindungi pelakunya baik produsen, distributor hingga konsumen. Pancasilanomics, bertujuan akhir menciptakan keseimbangan dan integrasi sosial, bukan keseimbangan pasar. Negara akan hadir guna mendukung dan menopang pelaku pasar yang lemah dan terlemahkan.

Pancasilanomics juga bertujuan untuk menguatkan posisi usaha wajar dalam kehidupan perekonomian sosial. Selain itu juga sistem ini menggunakan SDA dan energi sebagai basis kemakmuran dan kemajuan bangsa, serta menciptakan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.

 

Usaha Bersama ( Mutual )

Walaupun  Usaha Bersama disinggung dalam Undang – Undang Dasar 1945, konsep Ekonomi Pancasila dan Pancasilanomics, namun sejatinya Usaha Bersama/Mutual ini masih terdengar awam bagi masyarakat Indonesia selain Keluarga Bumiputera (AJB Bumiputera 1912).

Badan Usaha Bersama (mutual) merupakan bentuk usaha yang sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan “perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Oleh karenanya, bentuk Usaha Bersama mempunyai peran dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran anggotanya atau masyarakat.

Pada dasarnya badan hukum dengan bentuk Usaha Bersama (mutual) tidak dikenal di Indonesia. Sebagaimana diketahui, dalam sistem hukum Indonesia mengenal dua jenis badan usaha, yang pertama badan usaha berbadan hukum dan yang kedua badan usaha tidak berbadan hukum. Contoh badan usaha berbadan hukum yaitu seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Perusahaan Perseorangan (UD/PD), Firma, Persekutuan Komanditer (CV) yang keseluruhan bentuk badan usaha/hukum tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Jenis badan Usaha Bersama (mutual) dapat dikategorikan sebagai persekutuan perdata (maatschaap), namun jenis ini tidak berbadan hukum. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618 s.d. 1652, dan jika dilihat dari sifatnya, Usaha Bersama memenuhi kualifikasi sebagai persekutuan perdata karena:

1) Tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal;

2) Dasar pembentukannya adalah perjanjian timbal balik;

3) Adanya inbreng artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam perseroan itu. Wujud inbreng dapat berupa: (a) Uang, (b) Barang, (c) Tenaga;

4) Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat;

5) Bidang usahanya tidak dibatasi. (Bagus Pinandoyo)

Dipenghujung tahun 2019, penantian panjang lahirnya payung hukum untuk badan hukum Usaha Bersama/Mutual berakhir, Presiden Republik Indonesia – Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019.

Ketua Federasi NIBA KSPSI, Bibit Gunawan, berpendapat persoalan di industri perasuransian yang mengemuka belakangan ini, menggugah Pemerintah untuk semakin meningkat governance yang terus diimprove, khususnya mitigasi dampak resiko di kemudian hari karena menyangkut dana kelola yang tidak kecil dan tentunya bagaimana menjaga kepercayaan nasabah. Dengan terbitnya PP 87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama ( Mutual ) merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberikan pengaturan yang lebih baik bagi industri asuransi berbasis mutual seperti AJB Bumiputera 1912. PP tersebut sebagai angin segar bagi pengaturan industri asuransi berbasis mutual yang lebih baik di Indonesia. Federasi NIBA juga mendorong semua stakeholders untuk terus mengupayakan perbaikan industri asuransi mutual sebagai salah satu watak khas bisnis di Indonesia.

  1. Misbakhun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI dan juga pakar ekonomi yang berasal dari Partai Golkar menyatakan, Mutual itu konsep masa depan, trend masyarakat sekarang senang berkumpul dilandasi minat yang sama tanpa harus bertemu secara fisik (dengan cara digital), sehingga timbul istilah ancaman disruption, contoh perusahaan e-commerce, itu sejatinya Mutual, tegasnya.

Diding S.  Anwar, Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN,  menyatakan, tujuan pendirian AJB Bumiputera 1912 guna membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi keprihatinan. Usaha Bersama ini khas masyarakat  Indonesia yang berbudaya gotong royong dan kekeluargaan (sumber : Bisnis.com).

Bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan Usaha Bersama atau Mutual ini sejatinya tepat, karena di luar sana Perusahaan Usaha Bersama atau Mutual tumbuh berkembang dengan dinamis. Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) dan Koperasi di 77 negara, dengan sebaran di Benua Eropa 2.870 perusahaan, di Benua Amerika 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Benua Asia, Oceania dan Afrika.

ICMIF adalah satu-satunya badan perwakilan global dari sektor koperasi dan asuransi bersama. ICMIF dimiliki, diatur dan secara aktif dipandu oleh organisasi anggotanya sehingga, seperti halnya koperasi atau timbal balik yang baik, ICMIF dapat mengukur dan menanggapi perubahan kebutuhan dan harapan anggotanya. ICIMF hadir untuk membantu memperkuat daya saing dengan memberikan informasi pasar yang unik, peluang jaringan, program pengembangan kepemimpinan, dan advokasi global.

Bila kita melihat data ICIMF, sejatinya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama dan Koperasi ini sangat dimungkinkan untuk berkembang dan tumbuh. Apalagi di Indonesia sendiri, Usaha Bersama ini lekat dengan semangat khas masyarakat kita yakni gotong royong.

AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) satu-satunya di Indonesia, dimiliki oleh Pemegang Polis atau Pempol, yang punya dua kedudukan, yakni sebagai Nasabah dan sebagai Anggota atau Pemilik Perusahaan.

Dalam maksud Pempol mempunyai dua kedudukan sekaligus adalah, Pertama kapasitas Pempol sebagai nasabah dengan membeli produk asuransi yang dibuktikan dengan polis, dengan sejumlah premi yang dibayarkan, maka Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang  dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.

Kedua, dengan polis yang dimiliki, pempol juga sebagai anggota yaitu pemilik perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual/Usaha  Bersama, maka seluruh pempol otomatis  menjadi Anggota atau Pemilik Perusahaan,  karena tidak ada pemegang saham yang mayoritas, yang ada sistem perwakilan yang direpresentasikan oleh Badan Perwakilan Anggota atau Rapat Umum Anggota (RUA), di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Kewenangan tertinggi dalam Usaha Bersama terletak di Sidang Badan Perwakilan Anggota (Sidang BPA) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar yang melekat dalam Polis. Istilah BPA terakhir diubah seiring adanya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dengan nama Rapat Umum Anggota (RUA). Dalam Anggaran Dasar RUA mempunyai kewenangan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan.

Dalam menjalankan pokok-pokok kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam RUA tersebut dijalankan oleh Organ di bawahnya yaitu Pengurus (Direksi) dan Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan. RUA merupakan wakil dari Anggota yang mempunyai Polis dan menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Tahunan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun serta RUA Luar Biasa jika terdapat hal-hal yang bersifat di luar agenda RUA Tahunan untuk diselenggarakan. Hak RUA sebagaimana halnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam Koperasi, hanya berbentuk representasi kehadiran.

 

Koperasi

Koperasi adalah suatu badan hukum yang terdiri dari sekumpulan orang dengan memberikan kontribusinya berbentuk Simpanan Pokok saat awal dan Simpanan Wajib tiap bulan selama menjadi Anggota Koperasi.

Dalam perkembangan perekonomian nasional, Koperasi menjadi salah satu bentuk usaha yang terbukti menyumbangkan pendapatan bagi Negara. Tak terhitung lagi banyaknya Koperasi di negeri ini yang secara nyata menjadi partner Pemerintah melayani bangsa Indonesia sesuai dengan karakteristik produk yang diperlukan. Namun banyak juga Koperasi yang harus gulung tikar atau bahkan berkasus dan pada akhirnya dicabut izin usahanya oleh Pemerintah.

Jika kita pelajari dalam susunan Organ, kekuasaan tertinggi bentuk usaha Koperasi bernama Rapat Anggota. Rapat Anggota memiliki kewenangan dalam merumuskan pokok-pokok kebijakan Koperasi. Rapat Anggota dalam Koperasi terdiri dari 2 (dua), yaitu Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan Rapat Anggota Luar Biasa.

Anggota Koperasi yang jumlahnya sangat banyak tidak mungkin seluruhnya hadir dan berkumpul menyelenggarakan rapat, oleh karenanya diperlukan perwakilan yang mekanismenya diatur dalam Anggaran Dasar. Hakekatnya Rapat Anggota Tahunan maupun Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sesuai ketentuan dalam waktu-waktu tertentu yang sifat dan kebutuhannya cukup tegas diatur dalam Anggaran Dasar.

RAT biasanya hanya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk laporan pertanggungjawaban tahunan dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahun yang akan datang. Dalam hal-hal yang bersifat mendesak, anggota melalui wakilnya dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa. Peserta Rapat Anggota dalam menghadiri rapat tersebut cukup diberikan representasi dari kehadirannya sebagai Peserta Rapat dan tidak lebih dari itu.

Dalam kegiatan operasional rutin pokok-pokok kebijakan yang telah menjadi keputusan RAT, dilaksanakan oleh Organ di bawahnya, yaitu Pengurus dengan pengawasan dari Badan Pengawas. Dalam menjalankan fungsinya Pengurus dan Badan Pengawas diberikan honor atau gaji yang besarnya dapat ditentukan oleh RAT atau sesuai anggaran yang telah disetujui dalam RAT. Sehingga tanggung jawab seluruh kegiatan operasional dalam Koperasi berada di pundak Pengurus termasuk di dalamnya tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas.

Bukti keanggotaan Koperasi adalah Kartu Tanda Anggota dan sejenisnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi sebagai aplikasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang khas dengan kehidupan bangsa Indonesia yaitu gotong royong, oleh karenanya Pentahelix seluruh pemangku kepentingan di negeri ini sudah sepatutnya melestarikan kehidupan bergotong royong di setiap sendi kehidupan seperti halnya dalam usaha.

Begitu juga dengan Usaha Bersama, satu-satunya bentuk usaha di industri perasuransian yang diakui oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan telah diperbaharui dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mempunyai karakteristik persis sama dengan Koperasi. Hanya saja kontribusi keanggotaan dalam Usaha Bersama dalam bentuk Premi yang bukti keanggotaannya ditunjukkan dalam bentuk Polis Asuransi.

Usaha Bersama maupun Koperasi hakekatnya sama, merupakan bentuk usaha yang kuat dan tangguh karena pilar kepemilikannya dikuasai oleh sekumpulan orang dan suatu badan hukum,  sekaligus 2 (dua) bentuk usaha ini sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Satu ciri khas yang ada didalam Usaha Bersama dan Koperasi adalah bagi hasil. Dari kedua filosofi itu Ekonomi Syariah juga mengenal sistem bagi hasil, ekonomi syariah mengusung berbagai aspek yang dinilai dari manfaat dan juga bagi hasil melalui proses halal (kehati-hatian).

Dalam ekonomi syariah dikenal sistem bagi hasil, penggabungan nilai spiritual dan material, kebebasan perdagangan atau unit usaha yang positif atau dapat dipertanggungjawabkan, mengakui kepemilikan multi-jenis, terikat akidah dan moral, larangan praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang merata.

Pada hakikatnya, kekuatan ekonomi syariah menurut sejumlah ulama di Indonesia berbasis pada kekuatan di sektor riil. Dengan disentuhnya sektor riil, pemerataan ekonomi dapat terjadi seiring dengan terciptanya budaya produksi yang dapat menghasilkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian umat dan masyarakat sekitar yang ada (Sumber : Republika.com).

 

Usaha Bersama & Koperasi

Memperhatikan dan membandingkan bentuk Usaha Bersama dengan Koperasi, dari Organ, kewenangan, serta karakteristiknya, hakekatnya hampir sama.

Siapa sesungguhnya pemilik dari Koperasi dan Usaha Bersama ? 

Jawabannya sederhana, pemiliknya adalah sekumpulan orang atau badan hukum yang secara hukum dan terpenuhi persyaratannya sebagai Anggota. Jika hak-hak Anggota kemudian dilanggar dan atau terganggu, Anggota akan pertama kali menyampaikan keluhannya melalui Manajemen, dalam hal ini Pengurus. Wajar, karena Anggota memanfaatkan produk dengan layanan operasional kepada Pengurus. Kapasitas evaluasi sebagaimana kewenangannya terletak pada Organ Tertinggi, yaitu RAT atau RUA.

Bagaimana jika Koperasi / Usaha Bersama menderita kerugian ?

Sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya dalam Anggaran Dasar, bahwasannya kerugian yang diderita oleh Koperasi atau Usaha Bersama menjadi tanggungan bersama Pemilik dengan terlebih dahulu wakil pemilik (dalam RAT dan RUA) menyampaikan secara transparan kepada Anggota selaku Pemilik dan bagaimana penyelesaiannya diupayakan yang terbaik sejatinya demi kepentingan Pemilik.

Seperti halnya saat Koperasi atau Usaha Bersama mendapatkan keuntungan maka akan dibagi keuntungan tersebut kepada Anggota selaku Pemilik yang porsinya ditetapkan dalam RAT atau RUA. Kedudukan Anggota dalam Koperasi maupun Usaha Bersama cukup jelas dan menentukan eksistensi lembaga ini menjadi lembaga yang kuat jika penerapannya dijalankan secara konsisten oleh seluruh Pemangku Kepentingan. Kewajiban memberikan edukasi ke masyarakat yang menjadi Anggota, yang merupakan representasi dari kepemilikan, merupakan tanggung jawab Organ yang wajib dilakukan secara terus menerus.

Permasalahan selanjutnya, jika terganggunya pelayanan terhadap Anggota sebagai akibat faktor eksternal, sebagai contoh akibat terdapat proses administrasi yang belum dipenuhi oleh lembaga dengan Regulator (Kementerian Koperasi dan UKM RI / OJK RI), maka perlu diselesaikan dengan mengetahui titik permasalahannya. Penyelesaian permasalahan tidak selazimnya berlarut-larut, karena hanya dalam kurun waktu beberapa bulan sudah seharusnya dapat diselesaikan termasuk melalui konsultasi dengan duduk bersama dan mendapatkan solusi terbaik. Karena persoalan yang berlarut-larut antara pemangku kepentingan di internal Koperasi / Usaha Bersama dengan Regulator akan mengganggu pelayanan kepada Anggota dan dapat mengancam eksistensi lembaga dan seluruh kepentingan di dalamnya.

Dari 2 (dua) diagnosa permasalahan yang dimungkinkan terjadi di atas, lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh Anggota. Anggota sudah tepat menuntut atas layanan haknya melalui Pengurus yang pelayanannya dilakukan dimasing-masing Kantor Pelayanan. Jika sudah berlarut-larut dan merasa telah dirugikan atas tututan haknya, sebagai pemilik patut mempertanyakan kepada wakilnya yang duduk sebagai utusan dalam RAT / RUA. Jika permasalahan disebabkan dari mandegnya proses administrasi dengan Regulator, maka Pemilik dapat menyampaikan tuntutannya kepada Regulator.

 

Praktek Usaha Bersama 

Permasalahan yang sedang dialami oleh AJB Bumiputera 1912 saat ini bukan akibat dari bentuk usahanya, namun sebagai akibat dari permasalahan yang complicated yaitu aktor dan oknum-oknum dari Organ Perusahaan hingga pengikutnya, yang telah merusak sendi-sendi dan semangat Usaha Bersama, yang sudah sangat panjang penanganannya. Hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum yang akan membuktikan bahwa Masalah Bumiputera bukan pada bentuk Usaha Bersama, namun Oknum Pengelolanya.

Nama besar AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan perjuangan melekat di benak masyarakat Indonesia. Dan Bangsa ini patut bangga terhadap aset yang tak ternilai kontribusinya bagi Indonesia. Kita semua sebagai generasi penerus amanat 3 Orang Guru Pendiri, tidak ada kata lain selain wajib hukumya berbuat untuk mempertahankan aset bangsa Indonesia ini. AJB Bumiputera 1912 butuh figure tulus dengan sejuta pengalaman dan memiliki integritas dan mampu membawa Perusahaan ini keluar dari akar masalah.

Jiwai benang merah filosofi yang terkandung dalam Pancasila, Pancasilanomics, Usaha Bersama dan Koperasi, dan konsisten untuk melakukan perbaikan dalam setiap proses kerja menyempurnakan tatanan usaha dalam suatu regulasi. Bumiputera bukan sekedar milik Pemegang Polis, namun Bumiputera milik Bangsa Indonesia. Sudah sepatutnya OJK/Pemerintah bertanggung jawab jika tidak mampu mempertahankan eksistensi Usaha Bersama dalam AJB Bumiputera 1912, karena AJB Bumiputera 1912 masih mempunyai figure dan didukung dengan aset yang tidak ternilai, yaitu semangat mutual dalam jiwa Pekerja Bumiputera.

Bila penulis simpulkan dari uraian ini adalah, sejatinya badan hukum Usaha Bersama sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, diharapkan dapat berperan dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, dan selaras dengan cita-cita ideologi Pancasila, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional. ***Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912

 

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.