Alhamdulillah! Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas di Kasus Kredit Macet Sritex
Highlight:
- Yuddy Renaldi divonis bebas dalam kasus kredit macet Sritex oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
- Hakim menyatakan unsur korupsi dan kerugian negara tidak terbukti dalam perkara kredit Sritex.
- Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy Renaldi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Yuddy Renaldi dari seluruh dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Yuddy dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU mendakwa Yuddy melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primair, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.
Atas putusan bebas ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap sebelum menentukan sikap, apakah banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.
Ardi, salah satu pengacara Yuddy membenarkan putusan bebas kliennya itu.
“Iya, betul,” ujar Ardi saat dikonfirmasi The Asian Post, Kamis (7/5).
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sritex.
Dalam perjalanannya, kredit tersebut diduga macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Saat itu Yuddy menjabat Dirut Bank BJB ketika fasilitas kredit kepada PT Sritex disetujui dan dicairkan.
Yuddy diduga bersama-sama pihak lain memberikan kredit tanpa melalui prinsip kehati-hatian perbankan sehingga menyebabkan kredit macet.
Dalam persidangan, JPU mendalilkan Yuddy menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut untuk menyetujui kredit kepada PT Sritex.
Jaksa menilai ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebaliknya, tim penasihat hukum Yuddy berargumen bahwa pemberian kredit telah melalui proses komite kredit, analisis risiko, dan persetujuan kolektif.
Pihaknya juga menyebut macetnya kredit disebabkan faktor bisnis PT Sritex yang memburuk, bukan karena niat jahat atau penyimpangan prosedur.
JPU menuntut Yuddy 10 tahun penjara. Namun majelis hakim menilai unsur melawan hukum dan unsur merugikan negara tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa keputusan kredit bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi Yuddy.
Dengan putusan bebas ini, Yuddy Renaldi lepas dari jerat hukum.
Kasus kredit macet PT Sritex sendiri masih menyeret sejumlah nama lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah. (DW)

