Sidang Rasa Dagelan: NPL Dijahit Jadi Borgol, Bankir Dijadikan Tumbal

Oleh Darto Wiryosukarto, Ketua PWI Jaya Seksi Perbankan dan Perumahan.

SENIN, 20 April 2026. Panggung Pengadilan Tipikor Semarang sudah diset. Jaksa siap membaca tuntutan buat Yuddy Renaldi, eks Dirut Bank BJB, plus barisan bankir lain yang nasibnya apes karena kredit Sritex macet.

Tapi ruang sidang ini punya hawa yang aneh: semua peluru dakwaan ternyata kosong. Saksi bicara, ahli bersaksi, dokumen dibuka — hasilnya nihil. Tak ada pertemuan gelap, tak ada amplop lewat bawah meja, tak ada mens rea. Yang ada cuma bankir kerja pakai SOP, debitur kolaps, lalu borgol datang mengetuk.

Jaksa bilang: Yuddy memerintahkan Dicky Syahbandinata memproses kredit suplesi Sritex setelah ketemu Allan Moran Severino.

Fakta sidang menampar balik: tak pernah ada kopi darat itu. Allan sendiri bilang baru lihat muka Yuddy saat monitoring direksi di Solo — kreditnya sudah jadi bubur. Artinya, tuduhan “kongkalikong pra-kredit” itu cuma hantu yang diciptakan di kertas dakwaan.

Proses kredit? Bottom-up. Dari cabang naik ke pusat. Analisis, kajian risiko, komite kredit, semua dicentang. Ketemu calon nasabah? Itu kerjaan bankir, bukan dosa. Masa iya mau kasih Rp1 triliun tanpa lihat mata debiturnya? Beli kucing dalam karung pun kita masih elus-elus dulu karungnya.

Ini bagian paling lucu: semua bankir — BJB, DKI, Jateng — lolos tes keperawanan integritas. Nihil gratifikasi. Tak ada transferan, tak ada fee, tak ada “terima kasih” dalam bentuk mobil parkir di rumah.

Saksi ahli sudah tarik garis tebal: tak ada niat jahat. Dan dalam hukum pidana, tanpa mens rea, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu kayak pistol tanpa peluru. Bunyinya keras, tapi nggak matiin siapa-siapa.

Laporan keuangan Sritex? Ambil dari IDX, audit KAP BDO — bukan KAP pinggir Kaligawe. Kalau isinya ternyata sulapan, yang salah tukang sulapnya, bukan penonton yang bayar tiket. Bankir itu analis, bukan dukun. Dia baca angka, bukan baca garis tangan.

Jaksa masih ngotot: Yuddy nyuruh nurunin bunga, berlaku surut pula. Fakta sidang: ada surat resmi Sritex, diproses sesuai SOP, yang teken diskon itu Direktur Komersial Nancy Adistyasari — bukan Dirut.

Di dunia bank, bunga floating itu napas. Naik-turun tergantung hujan ekonomi. Kalau debitur megap-megap, dikasih oksigen bunga rendah biar nggak mati sekalian. Itu namanya restrukturisasi, bukan kongkalikong. Menyamakan itu dengan korupsi sama aja bilang dokter yang kasih diskon ODGJ itu maling.

Ini yang harusnya didengar hakim. Para begawan hukum sudah bersabda: ini perdata, Yang Mulia. Prof. Muzakkir, Dr. Surach Winarni, Dr. R.B. Budi Prastowo — tiga nama, satu suara: ini risiko kredit, bukan korupsi. Kredit macet ya diselesaikan lewat agunan, lelang, pailit. Bukan lewat rutan.

Kalau tiap NPL berakhir di hotel prodeo, sebentar lagi bank cuma berani kasih kredit ke Tuhan. UMKM? Disuruh puasa. Ekonomi? Jalan di tempat sambil baca buku “Cara Bangkrut Berjamaah”.

Yang lebih kocak: saksi ahli dari OJK dan BPK yang dibawa jaksa malah jadi bek buat bankir. Kata mereka: SOP jalan, 5C jalan, gratifikasi nol, mens rea zonk, dan biang keroknya penipuan debitur — maka bankir nggak bisa dipidana. Senjata makan tuan. Jaksa bawa golok, yang keiris tangannya sendiri.

Dengan semua fakta itu, jaksa tetap mau bacakan tuntutan 20 April besok. Di sinilah hukum berubah jadi dagelan. Sesuai fakta sidang, dakwaan rontok. Tapi tuntutan jalan terus. Ini bukan penegakan hukum. Ini ego pakai toga.

“Tak ada gratifikasi. Tak ada niat jahat. SOP kami jalankan. Tapi kami tetap didudukkan di kursi pesakitan,” lirih seorang bankir terdakwa.

Lantas di mana “Kebenaran dan Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”? Di spanduk kejaksaan mungkin masih ada. Di ruang sidang? Sudah pindah alamat.

Kasus Ira Puspadewi ASDP, Tom Lembong — polanya sama: tebang dulu, pikir belakangan. Kita sedang darurat kriminalisasi risiko bisnis. APH dikasih pistol, tapi pelurunya dipakai nembak wasit.

Kalau Senin besok palu mengetuk “terbukti”, maka kita resmi hidup di negeri di mana kebenaran kalah sama gengsi. Air susu dibalas air tuba. Bankir yang jaga uang rakyat malah diganjar bui karena rakyat yang ditipu debitur.

Hakim, bola ada di kaki Anda. Mau tendang ke gawang keadilan, atau passing ke penonton yang sudah teriak “mafia”? Rakyat dan dunia usaha nonton. Kamera hidup. Sejarah mencatat. Jejak digital akan terpahat, sampai liang lahat. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.