Terbawa Emosi, Ayah Lempar Pisau ke Dada Anak Kandungnya Hingga Tewas

THE ASIAN POST, PALANGKA RAYA ― Seorang ayah di Kota Palangka Raya menjadi tersangka karena tuduhan membunuh anak kandungannya sendiri.

Mardi (37), warga Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menerima tuduhan membunuh anaknya yang berusia 15 tahun dengan menggunakan pisau dapur.

“Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, Minggu, (1/9).

Peristiwa mengenaskan ini terjadi Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban membeli makanan ringan, yang tidak jauh dari kediamannya.

Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan, warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup.

Namun, sang ayah, yang sedang berada di depan rumah meminta korban untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.

Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun bertengkar di depan rumah.

“Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban,” jelasnya, seperti dikutip Antara.

Usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.

Melihat anak kandunganya bercucuran darah akibat lembaran pisau tersebut, tersangka membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis. Namun, tidak lama korban meninggal dunia,” katanya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur, dan beberapa alat bukti lainnya.

Pada saat ini yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mardi (tersangka) mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak merencanakannya. Bahkan, dia juga mengakui bahwa apa yang disampaikan Kapolres dalam jumpa pers tersebut memang benar. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.