Tolak Ganti Sistem Pileg, MK: Konstitusi Lebih Dekat ke Sistem Terbuka
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa undang-undang di Indonesia tidak ada yang mengatur jenis sistem pemilu legislatif atau pileg. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR!-->…