THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak.
“Semua terlibat seperti Kejaksaan Agung, KPPPA, Kementerian Kesehatan dan lainnya,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi di Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam rancangannya PP tersebut, katanya, akan lebih detail mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri terutama penekanan kepada pelaku yang berulang dan mempertimbangkan dampaknya yang berat terhadap anak.
Selain itu, PP juga akan mengatur tentang kapan ada pengumuman terkait identitas pelaku dan sebagainya.
Kemensos sendiri dalam posisi sebagai bagian yang memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban predator seks.
“Memang berat. Proses rehab butuh waktu yang panjang serta upaya khusus agar anak tidak mengalami trauma berat dan berkepanjangan yang buruk akibatnya untuk masa depan mereka,” ujar dia.
Kanya menekankan, pertimbangan sisi kemanusiaan juga perlu memperhatikan kemanusiaan untuk anak yang menjadi korban.
Dalam hal ini Kementerian Sosial sangat memperhatikan anak yang menjadi korban dan dampaknya ke masa depan anak.
Sementara untuk pelaku atau predator anak, dia mengatakan Kemensos menyerahkan penanganannya secara pidana. []