OJK dan Asippindo Dorong Industri Penjaminan Lebih Kuat dan Prudent
Highlight
- Industri penjaminan nasional memperluas akses pembiayaan UMKM dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan kredit produktif.
- OJK mencatat total aset industri penjaminan mencapai Rp47,51 triliun pada 2025, dengan outstanding penjaminan sebesar Rp406,43 triliun .
- Asippindo dan OJK mendorong pemurnian industri penjaminan agar lebih sehat, prudent, fokus, dan memiliki kapasitas lebih besar.

Jakarta — Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan produktif nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri penjaminan harus tumbuh lebih sehat, prudent, dan memiliki kapasitas yang lebih besar agar mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dorongan penguatan tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam forum yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa industri penjaminan kini memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan nasional.
Menurut Ogi, sektor penjaminan bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi telah berkembang menjadi salah satu pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui penguatan akses pembiayaan UMKM dan pengelolaan risiko pembiayaan.
OJK mencatat hingga 2025 terdapat 24 entitas lembaga penjaminan di Indonesia dengan total aset mencapai Rp47,51 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,42 persen secara tahunan (year on year).
Adapun, nilai outstanding penjaminan tercatat sebesar Rp406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91 persen dan gearing ratio sebesar 20,50 kali.
Di sisi lain, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri mencapai Rp8,2 triliun dengan claim ratio sebesar 83,42 persen.
“Diharapkan dengan adanya pemurnian Industri penjaminan maka industri penjaminan akan semakin besar,” ujar Ogi.
OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri melalui implementasi compliance and risk based supervision.
Pihaknya juga memperkuat ekuitas lembaga penjamin, hingga pengembangan ekosistem penjaminan nasional yang lebih terintegrasi.
Selain itu, regulator mendorong penguatan peran Jamkrida, pengembangan skema co-guarantee, serta penguatan perusahaan penjaminan ulang guna memperbesar kapasitas penjaminan nasional dan mendukung pembiayaan sektor produktif di daerah.
“OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap. Di mana hingga akhir tahun 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75% dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.
Dorongan penguatan industri penjaminan juga sejalan dengan program pemurnian industri yang tengah didorong pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan menegaskan bahwa program pemurnian industri penjaminan bukan sekadar penataan bisnis, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi penjaminan agar dijalankan secara fokus oleh perusahaan penjaminan murni, bukan bercampur dengan lini usaha asuransi umum.
Menurut Ferry, langkah tersebut sejalan dengan agenda streamlining BUMN yang tengah didorong pemerintah untuk mempertegas fokus bisnis, meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, sekaligus memperbesar kapasitas penjaminan nasional dalam mendukung pembiayaan sektor produktif.
“Pemurnian harus dimaknai sebagai penguatan fondasi industri agar lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan,” ujar Ferry. (*) Ranu Arasyki Lubis

