Mbuh! Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Tanpa Melalui Sesko TNI AD
Jakarta— Bintang Mayor Teddy Indra Wijaya sedang moncer. Meski tanpa melalui pendidikan Sesko TNI AD, Menteri Seskab itu bisa melenggang jadi Letkol.
Pengangkatan jabatan Teddy jadi Letkol itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Jika merujuk pada aturan kenaikan pangkat TNI yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.
Salah satunya harus melalui jenjang pendidikan tertentu. Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain: Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Dalam aturan tersebut, juga diatur syarat tahun dinas. Untuk pangkat Mayor menjadi Letkol, sebagai berikut:
- Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun.
- Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
- Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
- Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
- Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun.
Dalam catatan The Asian Post, masa dinas Mayor Teddy sejak lulus Akmil tahun 2011 baru sekitar 14 tahun. Namun, meski belum 16 tahun dinas dan tanpa melalui Sesko, dia bisa jadi Letkol.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Ketika dikonfirmasi wartawan tidak membantah isi surat tentang kenaikan pangkat Mayor Teddy.
”Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu. (DW)