THE ASIAN POST, SOLO — Korban pinjaman online (pinjol) atau fintech makin berjatuhan, setelah beberapa kasus mencuat ke publik.
Setelah sebelumnya seorang wanita diiklankan rela “digilir” oleh salah satu pinjol ilegal untuk melunasi utang, kali ini seorang korban mengaku diteror untuk melunasi tunggakan utangnya yang membengkak hingga menjadi Rp75 juta.
Tunggakan utang sebesar itu lantaran si peminjam telat membayar dua bulan untuk utangnya yang semula hanya Rp5 juta.
“Ada korban berinisial SM memiliki utang sampai Rp 75 juta. Padahal, awalnya dia hanya berutang Rp 5 juta saja,” kata Direktur LBH Soloraya Gede Sukadenawa Putra di Solo, Rabu (31/7).
Gede mengatakan, korban SM, meminjam dana tersebut sebagai modal usaha. Tetapi, yang bersangkutan kemudian kesulitan untuk mengembalikan utang tersebut sehingga SM menunggak pembayaran.
“Korban ini nunggak hingga dua bulan. Dan utangnya membengkak menjadi Rp 75 juta,” terangnya.
Karena merasa terus diteror oleh penagih, SM pun mengadu ke LBH Soloraya. Selanjutnya, SM juga mengadukan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Gede mengatakan, selain membuka posko pengaduan pihaknya juga mendatangkan psikiater. Hal ini ditujukan untuk mengembalikan mental para korban fintech ilegal.
Dikatakan Gede, aduan dari masyarakat yang masuk terus bertambah setelah pihaknya membuka posko pengaduan.
Korban yang sudah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya sudah mencapai 14 orang, demikian dilansir suara.com.
Pasalnya selama ini para korban sering diteror, dilecehkan, dicaci, dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Tujuannya adalah untuk terapi agar mereka yang tertekan batinnya, dipermalukan oleh pinjol itu menjadi jati diri yang kuat,” ucapnya. []