Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP, Istana: Perbuatan Makar, Membahayakan RI 1

Highlights:

  • Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Untuk mengisi kekosongan posisi KSP itu, Prasetyo mengungkapkan jika Presiden Prabowo telah menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
  • Dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo dan beberapa rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dipandang sebagai sinyal “perbuatan makar”.

AP HEADER

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemberhentian Listyo ini dilakukan pasca penetapannya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Untuk mengisi kekosongan posisi KSP itu, Prasetyo mengungkapkan jika Presiden Prabowo telah menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Prasetyo lebih jauh menegaskan, dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo dan beberapa rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sebagai sinyal “perbuatan makar”.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan pimpinan negara,” jelas Prasetyo.

Listyo Jadi Tersangka Penyadapan

Sebagaimana diberitakan, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, seperti diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Para tersangka, Asep mengatakan, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan para pengusaha. Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama 2025 sampai 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Polisi juga menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Di samping itu, polisi turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.