Ihwal KDM dan Rusaknya Karakter Penguasa

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

DARI seluruh provinsi di Jawa, sejauh ini hanya Jawa Barat yang tidak “mengirim” demonstran ke Jakarta. Ada apa dengan KDM, nama beken Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi?

Aksi demonstrasi massa akan digelar di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) lusa. Aksi yang dimotori Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok ini mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) disahkan menjadi undang-undang.

AP HEADER

Puluhan provinsi “mengirim” perwakilannya ke Jakarta, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan sebagainya. Tapi tidak Jawa Barat. Pertanyaannya, ada apa dengan KDM? Apakah Gubernur Jabar itu tidak merestui warganya berunjuk rasa ke Ibu Kota?

Jika KDM tidak merestui, atau menghambat apalagi menghalangi, mantan Bupati Purwakarta itu akan dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Bahkan lebih parah lagi akan dicap pro koruptor. Sebab, RUU PA merupakan aspirasi rakyat yang sudah sekian lama disuarakan.

Padahal dalam sejumlah survei, elektabilitas KDM mengungguli Presiden Prabowo Subianto, meskipun keduanya sama-sama berasal dari Partai Gerindra.

Atau justru karena faktor kesamaan pertai itulah yang menyebabkan KDM katakanlah tidak “mengirim” wakil demonstran Jabar ke Jakarta dalam demo pro-RUU PA?

Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, jika nanti KDM terbukti tidak merestui warganya demo ke Jakarta, niscaya elektabilitasnya sebagai calon presiden 2029 akan merosot tajam.

Posisinya mungkin akan digantikan oleh Supriyono alias Botok, atau Fatimah Azzahra, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang berani beradu argumen di lapangan dengan polisi dalam aksi demonstrasi di Jakarta baru-baru ini.

Rusaknya Karakter Penguasa

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menghambat laju demontrasi massa. Yang legal dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan yang ilegal dilakukan entah oleh siapa.

Yang legal, Polda Metro Jaya memblokir, atau dalam bahasa polisi menunda transaksi rekening Supriyono alias Botok di Bank Mandiri.

Polisi berdalih, penundaan transaksi rekening Botok dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Polisi agaknya alpa bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang derajatnya lebih tinggi daripada UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Bank Mandiri sudah minta maaf. Tapi tidak mudah. Sebab banyak nasabah yang kemudian memindahkan tabungannya ke bank lain. Ada pula seruan boikot. Bila ini terjadi, maka Bank Mandiri di ambang kebangkrutan.

Jumlah nasabah yang migrasi ke bank lain juga akan menjadi indikator seberapa besar dukungan publik kepada Supriyono alias Botok.

Adapun langkah menghambat laju demontrasi massa secara ilegal dilakukan oleh invisible hands atau tangan-tangan tak kelihatan. Misalnya, armada bus yang mengangkut Botok dkk ke Jakarta dilempari dengan bata di jalan tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kaca bus depan retak parah. Sejumlah penumpang bus terkena serpihan kaca.

Serentetan hambatan itu menjadi indikator paranoidnya penguasa terhadap demonstrasi massa. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, sehingga mestinya difasilitasi, bukan justru dihambat.

Ketakutan itulah yang membuat watak atau karakter penguasa rusak. Mereka melakukan apa saja demi mempertahankan kekuasannya.

Akhirnya, apa yang disampaikan Aung San Suu Kyi (81) dalam pidatonya saat menerima hadiah Nobel Perdamaian tahun 1991 itu kini seolah sayup-sayup terdengar lagi.

“Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak mereka yang berkuasa, takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai,” kata perempuan simbol perlawanan di Myanmar itu.

Dan Supriyono alias Botok pun sepertinya tidak mau karakternya rusak gegara takut dilanda kekuasaan. Sebab itu, ia akan melawan dan terus melawan.

“Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam. Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan; dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka, hanya ada satu kata: lawan!”

(Puisi “Peringatan” (1986) karya Wiji Thukul (1963-1998)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.