Rekening Demonstran Botok Diblokir, Bank Mandiri Buka Suara Diperintah APH
Highlight:
- Rekening Bank Mandiri milik Botok berisi sekitar Rp80,9 juta mendadak terblokir jelang aksi 27 Agustus 2026.
- Bank Mandiri mengungkap pemblokiran rekening Botok dilakukan atas permintaan resmi aparat penegak hukum.
- Pemblokiran rekening Botok disebut mengganggu kebutuhan logistik massa Pati yang bersiap mengikuti aksi di Gedung DPR RI.

Jakarta- Gelombang aksi demonstrasi membawa isu pemberantasan korupsi menuju Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mulai memanas bahkan sebelum massa memenuhi jalanan.
Massa dari Pati menjadi salah satu motor penggerak aksi sebelumnya telah tiba di Jakarta. Mereka berada di bawah komando Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin Supriyono alias Botok. Kedatangan massa ini diikuti dengan penjagaan aparat penegak hukum (APH) yang diperketat di sekitar Gedung DPR RI.
Namun, tekanan menjelang demonstrasi ternyata tak berhenti di balik pagar gedung parlemen. Rekening Bank Mandiri milik Botok yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta justru tiba-tiba terblokir. Dana itu, menurut Botok, merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan aksi.
Rekening miliknya terkunci ketika persiapan demonstrasi tengah berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan baru, mengapa rekening yang menjadi salah satu penopang logistik massa itu ikut terseret dalam tensi menjelang aksi?
Tentu ini menjadi preseden buruk bagi bank milik pemerintah, terutama Mandiri yang tentu bakal menjadi sorotan publik. Sebagai bank publik yang sahamnya 45% dimiliki masyarakat, Bank Mandiri seolah bisa diintervensi untuk kepentingan pemegang saham mayoritas, yaitu pemerintah yang menguasai 55% saham.
Dengan kejadian ini, pemerintah seolah mengabaikan kepentingan investor. Dampaknya bukan hanya menimpa investor, tetapi juga membuat deposan di bank pemerintah khawatir bersuara mengenai krisis ketika memiliki rekening di bank pelat merah.
Namun, di balik rekening Botok yang mendadak diblokir, muncul informasi baru mengenai dasar pemblokiran tersebut.
Menurut hasil penelusuran The Asian Post, pemblokiran rekening itu disebut dilakukan atas permintaan APH, bukan semata-mata atas keputusan internal bank. Informasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengajuan pemblokiran, pihak yang mengajukan, serta alasan rekening tersebut diminta untuk dihentikan aksesnya.
Alhasil, posisi Bank Mandiri serba salah. Bank harus berhadapan dengan dua kepentingan sekaligus, yaitu menjalankan permintaan resmi aparat dan menghadapi sorotan publik atas rekening nasabah yang tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Pernyataan itu menjadi titik penting dalam kasus ini. Sebab, sampai saat ini, keterkaitan APH dengan pemblokiran rekening Botok belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Saat dihubungi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan juga tidak memberi tanggapan ketika The Asian Post meminta konfirmasi.
Namun, tak lama kemudian, secara kelembagaan, Corporate Secretary Bank Mandiri menyampaikan jawaban tertulis terkait persoalan tersebut.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” demikian jawaban tertulis dari Bank Mandiri.
Terpisah, seorang Mantan Bankir Bank Mandiri yang mengetahui kabar tersebut juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai perkembangan itu menunjukkan adanya persoalan profesionalisme yang patut diperhatikan.
“Aku denger gitu. udah banyak hal kurang profesional sekarang,” ucapnya.

Rekening Terkunci, Logistik Terganggu
Sebelumnya, Botok mengaku tidak mengetahui alasan rekeningnya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia mengatakan saldo sekitar Rp80,9 juta tercampur antara dana pribadi dan uang yang dihimpun dari masyarakat untuk kebutuhan massa AMPB selama berada di Jakarta.
Pemblokiran itu, menurut Botok, langsung berimbas pada kebutuhan akomodasi dan logistik peserta aksi. Massa dari Pati yang sudah berada di Jakarta akhirnya mengandalkan bantuan warga untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka. Sejumlah laporan juga menyebut pemblokiran rekening terjadi berdekatan dengan terblokirnya akun TikTok milik Botok dan sejumlah anggota AMPB.
Botok memandang pemblokiran rekening sebagai bentuk tekanan terhadap kelompoknya. Ia mempertanyakan bagaimana rekening yang disebut sebagai rekening pribadi dapat dihentikan aksesnya, terutama ketika sebagian dana di dalamnya merupakan donasi masyarakat.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegas Botok.
Meski dana tidak dapat digunakan, Botok memastikan aktivitas mereka tidak berhenti. Massa AMPB tetap bertahan di Jakarta dan bersiap menghadapi aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Botok juga menegaskan massa dari Pati tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan. Ia menyebut mereka ingin menyampaikan aspirasi secara tertib dan memastikan aksi dilakukan sesuai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
“Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini ini datang ke Jakarta ya, ini mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tegasnya.
Ia juga memastikan AMPB tidak akan melakukan aksi dengan pola camping di sekitar Gedung DPR RI. Menurutnya, aksi akan berlangsung pada jam yang telah ditentukan dan massa akan mengikuti ketentuan penyampaian pendapat.
Persoalan rekening Botok tidak lagi sekadar menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta yang tertahan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai transparansi prosedur pemblokiran rekening, dasar permintaan aparat, serta batas kewenangan ketika rekening seorang warga tidak lagi dapat digunakan. (*)

