Kasus Rekening Botok di Bank Mandiri yang Diblokir, Ini Penjelasan OJK

Highlight:

  • Penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok di Bank Mandiri menjadi sorotan. OJK menegaskan bank tidak bisa melakukan penundaan rekening nasabah secara sembarangan.
  • OJK menjelaskan penundaan transaksi rekening Botok di Bank Mandiri memiliki dasar hukum, termasuk UU TPPU dan aturan OJK terkait mekanisme penundaan transaksi.
  • OJK menyebut penundaan transaksi bersifat sementara dan paling lama lima hari kerja, sementara akses rekening dapat dipulihkan setelah proses sesuai ketentuan selesai.

AP HEADER

Jakarta— Penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok di Bank Mandiri yang belakangan menjadi sorotan publik ternyata bukan tindakan yang bisa dilakukan perbankan secara sembarangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, terdapat aturan yang mengikat bank dalam melakukan penundaan transaksi, termasuk mengenai pihak yang dapat memerintahkan, batas waktu, hingga mekanisme pemulihan akses rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur persoalan tersebut. Salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait dengan penundaan transaksi atas rekening nasabah, yang menjadi perhatian masyarakat pada saat ini, dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi OJK. Mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Pengaturan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam ketentuan yang diterbitkan pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Artinya, tindakan terhadap rekening nasabah memiliki kerangka hukum yang terintegrasi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta kejahatan keuangan lainnya.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjutnya, penyedia jasa keuangan atau PJK dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu kondisi yang secara tegas diatur adalah ketika PJK menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Pihak yang dapat memberikan perintah atau permintaan tersebut mencakup PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Setelah menerima perintah atau permintaan, PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah perintah tersebut diterima.

Namun, kewenangan tersebut tidak berlangsung tanpa batas. OJK menjelaskan penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.

Batas waktu ini, kata Dian, menjadi bagian penting dalam mekanisme perlindungan nasabah. Penundaan transaksi bukan berarti rekening dapat ditutup atau akses terhadap dana dihentikan tanpa proses dan kepastian waktu. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa OJK memberikan perhatian serius dan telah melakukan koordinasi dengan manajemen bank yang bersangkutan. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan tindakan yang dilakukan bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, informasi yang diterima OJK sampai saat ini menunjukkan langkah bank masih mengacu pada aturan yang ada. Namun, pengawasan tetap berjalan dan OJK akan mengambil tindakan apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Dian.

Ia pun berjanji jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian persoalan. Bank terkait diminta terus berkoordinasi dan melakukan langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.

Pengawasan OJK juga mencakup tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk memastikan pemulihan kembali akses terhadap rekening apabila berbagai proses selama masa penundaan telah selesai dan kesimpulan telah dicapai.

Dana Nasabah Tetap Aman

Di tengah meningkatnya perhatian publik, Dian meminta masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank ini. Ia menegaskan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang-Undang Perbankan.

“Dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiahannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan pengawasan OJK,” terangnya.

Selain itu, Ediana menyebut bahwa respons masyarakat terhadap persoalan rekening menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu perbankan.

Berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan bank dapat berdampak lebih luas terhadap stabilitas dan persepsi sistem perbankan serta keuangan.

Terlebih, persoalan ini bersinggungan langsung dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, OJK menilai penanganannya membutuhkan kehati-hatian, koordinasi, serta komunikasi yang jelas agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.

Menurut OJK, penundaan transaksi tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai ancaman terhadap nasabah. Selama dilakukan sesuai ketentuan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh aturan, tindakan tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme perlindungan dalam sistem keuangan.

Penundaan Hanya Bersifat Sementara

Ia pun menegaskan proses penundaan transaksi memiliki sifat sementara. Mekanisme tersebut akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan.

Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dibuka kembali. Dengan demikian, penundaan transaksi tidak otomatis berarti rekening nasabah telah dikaitkan dengan tindak pidana.

Dian menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk melindungi berbagai kepentingan secara bersamaan. Sistem harus mampu memberi ruang bagi proses penegakan hukum tanpa mengabaikan hak nasabah.

“Namun demikian, perlu untuk kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” ujar Dian.

Karena itu, lanjutnya, OJK terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penanganan persoalan rekening tersebut. Regulator juga akan memantau langkah bank selama masa penundaan hingga proses penyelesaian dilakukan.

Persoalan ini sekaligus menunjukkan bahwa akses terhadap rekening bank bukan sekadar urusan teknis antara nasabah dan bank. Ada sistem hukum, pengawasan, serta mekanisme perlindungan yang bekerja di belakangnya.

Yang menjadi taruhan bukan hanya akses terhadap satu rekening, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Karena itu, lanjut dia, OJK memastikan aturan tetap menjadi pijakan, proses pengawasan terus berjalan, dan hak nasabah tetap menjadi bagian penting dalam setiap langkah penyelesaian. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.