Ribuan Scammer WNI Pulang Kampung,OJK: Perlindungan Adalah Hak Nasabah
Highlights:
- Kamboja disebut-sebut menjadi pusat sindikat penipuan daring (scam) yang sering merekrut warga asing, termasuk WNI.
- Jumlah WNI yang tertipu dan terjebak dalam jaringan online scam tersebut mencapai belasan ribu orang.
- Sejumlah pihak khawatir terhadap kemungkinan mereka akan melakukan pekerjaan yang sama di Indonesia jika tidak tersedia lapangan kerja.

Jakarta – Kamboja disebut-sebut menjadi pusat sindikat penipuan daring (scam) yang sering merekrut warga asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Melalui jaringannya, mereka merekrut korbannya melalui modus iklan lowongan kerja palsu dengan diiming-iming pekerjaan bergaji tinggi di restoran atau customer service ternyata dipaksa menjalankan pekerjaan sebagai online scammer dan disiksa jika gagal mencapai target.
Jumlah WNI yang tertipu dan terjebak dalam jaringan online scam tersebut mencapai belasan ribu orang.
Negara Kamboja sudah mengebrak jaringan penipuan online berkedok kasino dan menangkap 2.000 pelaku bisnis gelap pada awal 2026. Sementara ribuan WNI berhasil lolos dan mendatangi KBRI di Phnom Phen, Kamboja. Menurut KBRI Phnom Phen, per Juli 2026, ada 12.207 WNI telah melapor dan mengajukan proses kepulangan ke Indonesia. Ada 5.966 orang sudah difasilitasi untuk kembali ke Tanah Air, dan sekitar 7.000 WNI sedang menyusul.
“Sampai di tanah air, mereka bisa saja buka lapak di daerahnyq masing-masing, dan kita perlu antisipasi,” ujar Hudiyanto, Direktur Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam acara Threath Talk Live 2026, The Future of Scam and Phishing Prevention, yang digelar Infobank Media Group dan BioCatch, di Jakarta, Selasa (21/7).
Sejumlah pihak khawatir terhadap kemungkinan mereka akan melakukan pekerjaan yang sama di Indonesia jika tidak tersedia lapangan kerja. OJK terus mendorong lembaga perbankan melakukan antisipasi terhadap berbagai modus penipuan online dan kejahatan siber.
OJK bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satuan Tugas) yang didukung oleh asosiasi industri mendirikan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan bahwa perlindungan dan keamanan bertransaksi adalah hak nasabah.
“Hak konsumen adalah mendapatkan perlindungan yang optimal. Dan memberi perlindungan kepada nasabahnya adalah tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Dicky kepada Infobanknews.com (23 Juli 2026).
Risiko serangan siber bisa menguji kepercayaan pasar kepada lembaga keuangan terutama perbankan. “Trust tidak hanya tentang perusahaan yang sehat secara keuangan, tapi bagaimana juga tentang perusahaan yang bisa melindungi nasabah. Jadi public distrust bisa muncul jika lembaga jasa keuangan tidak bisa memenuhi kebutuhan nasabah,” imbuhnya.
Namun, Dicky mengatakan bahwa kerugian yang timbul akibat transaksi keuangan bisa disebabkan oleh kelalaian nasabah.
“Kalau pelaku usaha jasa keuangan bisa membuktikan bahwa kerugian yang timbul karena kelalaian konsumen, maka itu bisa terlindungi dari hukum, apalagi jika nasabah tidak memiliki itikad baik, justru konsumen bukanlah korban tapi malah bisa kena pidana,” ujarnya.
Kelalaian korban penguna jasa transaksi keuangan dan pembayaran umumnya disebabkan oleh masih rendahnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus mendorong agar lembaga keuangan terus aktif meningkatkan literasi keuangan dan digital.
Pada 2025, indeks literasi keuangan sebesar 66% sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling rentan menjadi sasaran para scammer. Global Fraud Index 2025 pun menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling rentan terhadap penipuan atau peringkat 111 dari 112 negara. KM

