Waduh! OJK Bakal Gembok Finfluencer: Ini 5 Poin yang Bakal Diatur
Highlight:
- OJK resmi menerbitkan POJK 6/2026 yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) di sektor jasa keuangan.
- Finfluencer yang memberikan rekomendasi produk investasi wajib memiliki izin atau sertifikasi sesuai ketentuan.
- OJK dapat menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses media elektronik terhadap konten keuangan yang menyesatkan.

Jakarta– Pembuat konten influenser soal investasi dan keuangan kini tidak bisa bebas seperti dulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi terkait sektor jasa keuangan oleh financial influencer atau finfluencer.
Regulasi ini terbit sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, serta bertanggung jawab.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK 6/2026 menjadi pedoman bagi finfluencer dalam menyampaikan informasi keuangan.
“Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut Agus, aturan ini disusun secara preventif untuk meminimalkan risiko kerugian masyarakat akibat informasi produk dan layanan keuangan yang tidak sesuai atau menyesatkan.
“Seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam aturan baru ini, finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus memengaruhi masyarakat menggunakan produk atau layanan keuangan.
OJK juga diberi kewenangan menjatuhkan sanksi berupa perintah tertulis hingga pemutusan akses media elektronik jika ditemukan pelanggaran.
Poin krusial lain adalah kewajiban izin khusus bagi finfluencer yang memberi rekomendasi produk keuangan yang memang mensyaratkan izin.
“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” kata Agus.
Begitu juga untuk konten terkait aset keuangan digital. Finfluencer wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan memadai di sektor jasa keuangan.
Dalam kerja sama pemasaran, PUJK tetap bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan finfluencer ke publik.
OJK berharap aturan ini membuat kualitas konten investasi di ruang digital meningkat, literasi keuangan masyarakat naik, dan konsumen lebih terlindungi saat mengambil keputusan finansial.
Ini 5 Poin Penting yang Diatur OJK
Secara singkat, ini 5 poin penting yang akan diatur oleh OJK.
- Ada definisi resmi finfluencer, yakni pihak selain PUJK yang membuat konten sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi dan memberi pengarahanke masyarakat dalam pemakaian produk keuangan. Kalau membahas saham, reksadana, atau aset kripto berarti masuk kategori ini.
- Konten wajib JAJD, yakni harus jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Tidak boleh clickbait, misal menggunakan kalimat “Cuan 100% pasti”. OJK berharap edukasi dilakukan secara bertanggung jawab, bukan janji surga.
- Memberikan rekomendasi, wajib punya izin. Ini paling krusial. Kalau merekomendasikan saham atau reksadana, wajib mempunyai izin Penasihat Investasi. Kalau membahas aset kripto, wajib sertifikasi kompetensi dan paham sektor jasa keuangan. Kalau tidak punya izin bisa kena sanksi.
- PUJK bertanggung jawab penuh atas info yang sampai ke masyarakat melalui finfluenser yang meng-endorse produk dan jasa PUJK. Jadi tidak bisa lempar tangan.
- OJK bakal memberi perintah tertulis, hingga memutus akses media sosial kalau terbukti menyebar info menyesatkan. Tujuannya untuk lindungi konsumen dan menjaga ekosistem keuangan digital tetap sehat.
Intinya, boleh edukasi, boleh bikin konten. Tapi kalau sudah masuk ranah rekomendasi produk, mainnya harus sesuai aturan. (DW)

