BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara

Jakarta– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai sepenuhnya.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7.000.000.000.

“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, BNI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.

Adapun penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4/2026).

Munadi menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.

BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.

“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutup Munadi. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.