Waduh! Status Industri Asuransi di Indonesia “Normal Waspada”, Ini Penjelasannya

Jakarta – Industri asuransi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang perlu diwaspadai meski masih terkendali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan status sektor ini sebagai “normal waspada”, seiring dengan tantangan perlambatan pertumbuhan dan tekanan global yang belum mereda.

Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Dewan Komisioner OJK, dalam acara “Non-Bank Financial Forum 2025” yang diadakan Infobank Media Group di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat (1/8).

“Status sektor asuransi saat ini adalah normal waspada. Masih terkendali, tapi butuh perhatian khusus, terutama dalam menghadapi dampak geopolitik dan dinamika ekonomi global,” ujar Ogi.

Pertumbuhan aset asuransi hingga Juni 2025 baru mencapai 2,58 persen secara year-to-date, jauh dari proyeksi tahunan OJK sebesar 6 sampai 8 persen. Perlambatan juga terlihat dari sisi premi, yang secara keseluruhan hanya tumbuh 0,65 persen year-on-year.

Kendati demikian, OJK belum menurunkan target pertumbuhan, dan masih optimistis bahwa semester kedua akan menjadi momentum pemulihan industri.

Dalam kondisi tersebut, OJK mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi di sektor ini. Salah satunya adalah peluncuran database agen asuransi, yang memungkinkan publik memverifikasi legalitas agen lewat nomor registrasi resmi dan QR code. Dengan sistem ini, konsumen dapat lebih terlindungi dari praktik penjualan yang merugikan.

Di sisi pengawasan investasi, OJK juga meluncurkan sistem digital bernama PRIME, yang memungkinkan pemantauan real-time atas seluruh aktivitas investasi perusahaan asuransi. Lewat PRIME, otoritas bisa melihat dengan jelas alokasi dana, pihak terkait dalam transaksi, serta apakah praktik investasi dilakukan secara sehat dan akuntabel.

“Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan investasi,” jelas Ogi.

Selain itu, OJK tengah menyiapkan database polis yang akan mendukung rencana besar mereka, yakni program penjaminan polis yang akan berlaku pada 2028. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Menurut Ogi, berbagai langkah ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan daya tahan industri asuransi nasional.

Ia menegaskan bahwa OJK tidak bisa bekerja sendiri, dan mengajak semua pelaku industri untuk bersama-sama menguatkan ekosistem perasuransian yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita harus menjalani transformasi ini bersama. Tema yang kami usung tetap sama: stronger together,” tutupnya. ASP

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.