Hati-hati! Kasus Kejahatan Keuangan Semakin Brutal, OJK Terima Ratusan Ribu Laporan
Jakarta– Kejahatan keuangan siber modus scamming terus merajalela. Indonesia AntiScam Center (IASC) menyatakan telah menerima sebanyak 166.258 laporan dengan jumlah rekening yang mencapai 267.962.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari laporan tersebut, sebanyak 56.986 jumlah rekening yang terkait scamming sudah diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun. Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar,” ujar Friderica dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/7).
Selain scamming, kegiatan keuangan ilegal juga makin marak terjadi.
OJK melaporkan, sejak Januari-Juni 2025, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
“Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” terang Friderica.
Di sisi pelindungan konsumen, pada periode Januari-13 Juni 2025terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Di dalamnya, terdapat 20.115 pengaduan.
Friderica merinci, sebanyak 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, lalu 7.697 dari industri financial technology, dan 4.046 dari perusahaan pembiayaan. Kemudian, sebanyak 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
“Dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK juga telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan,” terangnya.
Edukasi Keuangan
Sebagai respsons atas maraknya kasus kejahatan keuangan, pada Januari hingga Juni 2025, OJK gencar menyelenggarakan kegiatan berbau edukasi.
Friderica menyebut, sebanyak 2.937 kegiatan edukasi keuangan telah diadakan dengan menjangkau lebih dari 6.170.698 peserta di seluruh Indonesia. Dilanjutkan kegiatan diskusi dan Training of Trainers (ToT) bersama redaktur dan wartawan media massa untuk menjadi Duta Literasi Keuangan.
“Dalam waktu dekat OJK akan menyelenggarakan acara KEJAR Award 2025 sebagai wujud apresiasi terhadap industri perbankan, satuan pendidikan dan Pemda yang telah berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam memberikan dampak positif dalam mendukung implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR),” jelasnya.
Pada Januari-Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan implementasi GENCARKAN melalui lebih dari 22.000 program yang menjangkau 110,3 juta peserta.
Kegiatan itu terdiri atas edukasi keuangan secara langsung. Sebanyak lebih dari 11 ribu kegiatan yang menjangkau 4,8 juta peserta. Lalu, edukasi keuangan digital dengan lebih dari 10 ribu konten yang menjangkau 105,4 juta viewers. (*) Ranu Arasyki Lubis