Jakarta– Akhir tahun merupakan momentum yang menyenangkan bagi setiap orang untuk berpergian. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini mencapai jumlah yang fantastis, yaitu 110,67 juta orang.
Melonjaknya pergerakan itu biasanya disebabkan banyakya keluarga yang menikmati liburan bersama ke suatu destinasi baik di dalam maupun luar negeri.
Berbicara tentang liburan akhir tahun, di balik momentum yang dinantikan ini ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu potensi berbagai risiko selama perjalanan liburan yang sewaktu-waktu bisa terjadi dan cara memitigasinya.
Saat memutuskan untuk memanfaatkan liburan akhir tahun dengan melakukan perjalanan luar negeri, selain membeli tiket penerbangan, tempat penginapan, dan menyusun itinerary untuk perjalanan ke luar negeri, memilih asuransi perjalanan luar negeri juga termasuk checklist yang harus terpenuhi.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan menilai bahwa asuransi perjalanan merupakan elemen paling krusial yang bisa memberikan perlindungan apabila risiko perjalanan terjadi, mulai dari risiko medis darurat, evakuasi & repatriasi medis, pembatalan dan perubahan perjalanan, keterlambatan penerbangan, hingga kehilangan atau keterlambatan bagasi check-in.
“Perjalanan liburan yang menyenangkan perlu dipastikan juga keamanannya. Untuk tetap terlindungi dari berbagai risiko saat melakukan perjalanan jauh, kita harus tetap mengantisipasi hambatan yang mungkin terjadi di tengah perjalanan dan risiko tersebut dapat diminimalisir dengan beragam cakupan manfaat perlindungan yang tersedia dalam asuransi perjalanan,” kata Ignatius Hendrawan.
Dengan memilih Asuransi perjalanan luar negeri yang tepat, berbagai manfaat bisa diperoleh saat sewaktu-waktu dengan adanya risiko yang terjadi di saat sedang melakukan perjalanan berlibur.
Hendrawan menuturkan, Allianz Utama Indonesia memiliki produk Asuransi perjalanan yang memberikan berbagai manfaat perlindungan asuransi perjalanan luar negeri melalui Allianz TravelPro.
Berbagai manfaat itu mulai dari, pertama, memberikan perlindungan pembatalan dan perubahan perjalanan, pengobatan di luar negeri yang timbul akibat perjalanan dengan limit yang tinggi untuk Plan tertinggi, santunan kecelakaan diri dan cacat tetap, dan emergency assistance 24 jam.
Kedua, memberikan perlindungan dari keterlambatan keberangkatan dan bagasi selama minimal 4 jam dan perlindungan kerusakan dan kehilangan bagasi.
Ketiga, Memungkinkan untuk dimiliki oleh anak-anak, mulai dari usia 14 hari, hingga lanjut usia sebelum 85 tahun. Plan yang dipilih bisa disesuaikan kebutuhan untuk individu, pasangan, atau keluarga. Polis untuk keluarga akan menanggung suami, istri, dan anak-anak yang bepergian dengan jadwal yang sama.
Keempat, menyediakan berbagai perlindungan yang bisa menjamin kegiatan outdoor atau olahraga amatir di tempat wisata.
Kelima, cakupan wilayah yang dimiliki meliputi Greater Asia, Pacific Schengen, Worldwide exclude USA dan Canada, dan Worldwide including USA Canada. Dengan Allianz TravelPro, memungkinkan pemegang polisnya untuk memilih wilayah pertanggungan di seluruh dunia, kecuali Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, Ukraina, dan Area Crimera di Ukraina. Melalui jaringan global yang kuat, Allianz memastikan klaim dan bantuan dapat diakses dengan mudah di mana pun dan kapan pun pemegang polis berada.
Keenam, Memiliki layanan yang tersedia selama 24 jam dan bisa diakses kapan saja, termasuk hari libur. Sehingga, apabila terjadi kondisi darurat di luar negeri, seperti sakit atau evakuasi, dapat menghubungi Allianz call center untuk kemudian ditangani oleh Allianz dan dirujuk ke rumah sakit setempat.
Ketujuh, menawarkan fleksibilitas yang memadai dalam perpanjangan polis serta memiliki total durasi per trip yang cukup panjang, yaitu 183 hari untuk single trip dan 90 hari per trip untuk polis annual. Sehingga, tidak perlu khawatir jika harus memperpanjang perlindungan asuransi di tengah perjalanan.
“Fleksibilitas ini memungkinkan pemegang polis tetap terlindungi dengan hanya menghubungi Allianz untuk melakukan permintaan perpanjangan durasi perjalanan tanpa harus mengirimkan data diri ulang. Cukup dengan membayar premi perpanjangan dan perjalanan maka pemegang polis akan tetap terlindungi,” ujar Hendrawan.
Terakhir, adanya kemudahan pengajuan klaim melalui AllianzCare 1500 136, melalui email ke Travel@allianz.co.id atau Allianz Emergency di nomor +6221 5085 8886 untuk keadaan darurat di luar negeri.
Khusus bagi masyarakat yang telah melakukan pembelian asuransi perjalanan luar negeri, Allianz memberikan tips tiga cara mudah untuk melaporan kasus pembatalan/penundaan penerbangan:
- Pastikan dokumen Polis asuransi perjalanan yang dimiliki masih aktif dan wilayah yang dipilih pada Polis sesuai dengan wilayah tujuan Anda
- Siapkan fotokopi dokumen data diri seperti fotokopi identitas diri, fotokopi paspor untuk validasi
- Hubungi agent atau contact center Allianz untuk melakukan notifikasi atas klaim tersebut. Pastikan notifikasi klaim tidak lebih dari 90 hari sejak tanggal kejadian klaim
- Melakukan pengisian formulir klaim dan sertakan juga dokumen lain seperti surat pernyataan resmi dari pihak maskapai tekait pembatalan atau penundaan perjalanan tersebut, serta siapkan juga itinerary pembelian tiket Anda dan boarding pass Anda.
- Dokumen lainnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Allianz, tergantung dari alasan dan penyebab dari klaim tersebut
Hendrawan menambahkan, Allianz Utama terus mengupayakan layanan perlindungan yang dapat memberikan ketenangan/peace of mind bagi seluruh penumpang saat melakukan perjalanan.
“Dengan produk yang kami hadirkan, kami juga memastikan agar manfaat perlindungan dapat diterima secara maksimal dan dapat diklaim oleh nasabah dengan proses yang cepat dan mudah apabila risiko saat berpergian sewaktu-waktu terjadi,” terangnya.
Namun, ia meminta setiap nasabah dapat memastikan untuk mempelajari dokumen polis, mengetahui detail manfaat secara lengkap, langkah-langkah klaim, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim. (*) RAL