Lima Partai Pengusung Jokowi Jadi Inisiator Revisi UU KPK

THE ASIAN POST, JAKARTA – Revisi UU KPK yang mendapat penolakan dari banyak kalangan ternyata diusung oleh lima partai politik pengusung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

Pengakuan ini salah satunya disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Masinton bersama lima legislator DPR RI lainnya dari lima parpol itu secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR.

“Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu,” katanya, seperti dikutip dari Cnnindonesia.

Usulan itu, lanjut dia, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg.

Selanjutnya, usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna dan disetujui untuk dilakukan revisi,

“Tinggal menunggu Surat Presiden,” ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Ia juga menyebutkan nama lain yang mengusung revisi UU KPK ini, yakni politikus PDIP Risa Mariska, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi, politikus PKB Ibnu Multazam, politikus Partai Golkar Saiful Bahri, dan politikus PPP Achmad Baidowi.

Masinton lantas bercerita proses revisi UU KPK itu dilakukan melalui tahap pembicaraan dan lobi-lobi dengan para anggota DPR lainnya guna memuluskan rencana tersebut.

Meski begitu, ia menyatakan pembahasan itu baru dibicarakan secara internal dengan sesama anggota dewan dan belum melibatkan pihak pemerintah secara keseluruhan.

“Pembicaraan dengan pihak pemerintah, enggak. Kita-kita saja DPR,” kata dia.

Masinton mengklaim, ia mengklaim semua fraksi sudah setuju untuk melakukan revisi UU KPK tersebut.

“Prinsipnya sudah setuju secara aklamasi. tinggal nanti penajaman,” kata dia.

Masinton mengklaim usulan revisi UU KPK sendiri sudah ada di Baleg DPR sejak tahun 2017 silam.

“Sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” kata Masinton.

Namun, Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, ada enam orang yang menjadi pengusul revisi UU KPK itu ke Baleg DPR RI.

“Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi,” kata Arsul. Namun, ia enggan membuka identitas enam orang itu.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.