Tok! Sembilan Partai Melenggang ke Senayan

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan sembilan partai politik mendapatkan kursi di parlemen.

Kesembilan partai ini dinyatakan loloa karena melewati ambang batas parlemen empat persen, atau sebesar 5.598.832,4 suara.

Hal ini dikatakan Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu (31/8).

Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen.

Berikut daftar hasil perolehan suara partai politik yang ditetapkan lolos parlemen.

1. Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan memperoleh 27.053.961 suara atau 19,33 persen

2. Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 17.594.839 suara atau 12,57 persen

3. Partai Golongan Karya memperoleh 17.229.789 suara atau 12,31 persen

4. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 13.570.097 suara atau 9,69 persen

5. Partai Nasional Demokrat memperoleh 12.661.792 suara atau 9,05 persen

6. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 11.493.663 suara atau 8,21 persen

7. Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara atau 7,77 persen

8. Partai Amanat Nasional memperoleh 9.572.623 suara atau 6,84 persen

9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 6.323.147 suara atau 4,52 persen. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.