Wah, Bakal Panas Nih! Menteri Nasdem Johny G Plate Ditangkap!
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate pun langsung ditahan.
Terlihat di gedung Kejagung pada Selasa (17/5), Johnny G Plate yang juga adalah kader partai Nasdem ini keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna merah muda. Ia lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membeberkan hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari korupsi BTS ini yang telah diserahkan laporannya ke Kejagung, dengan nilai mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (8 triliun),” ujar Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Terkait kasus ini juga sudah ditetapkan lima tersangka, antara lain:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. SW