Urgensi Standarisasi Sertifikat Penjaminan (SP) Setiap Produk Penjaminan

Oleh Diding S. Anwar selaku Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan), serta Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.

Standarisasi Sertifikat Penjaminan (SP) beserta Terms and Conditions (T&C) dalam lampiran perjanjian kerja sama memiliki peran strategis dalam industri penjaminan.

Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur format dan isi SP secara nasional di Indonesia, sehingga terjadi perbedaan substansial di antara lembaga penjaminan.

Ketidakseragaman ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kurangnya transparansi, serta meningkatkan risiko operasional dan sengketa.

Selain itu, izin menyampaikan rekomendasi strategis diberikan untuk mendorong pembentukan standar SP melalui regulasi, kolaborasi industri, serta pembahasan dalam forum internasional seperti Asian Credit Supplementation Institution Confederation (ACSIC).

Dengan adanya standar yang seragam, diharapkan industri penjaminan di Indonesia dapat berkembang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Sertifikat Penjaminan (SP) adalah dokumen utama dalam transaksi penjaminan yang menjadi bukti sah bahwa suatu risiko telah dijamin oleh lembaga penjaminan. Namun, perbedaan format dan isi SP antar Lembaga / Perusahaan Penjaminan menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.

Di berbagai negara, standar SP telah diterapkan untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta efisiensi operasional.

Oleh karena itu, standarisasi SP di Indonesia perlu segera diwujudkan untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi penjaminan.

Urgency and Importance dari Standarisasi SP dan Peran Terms and Conditions (T&C) / Syarat dan Ketentuan

Keunggulan Standarisasi SP

Standarisasi SP akan memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

Meningkatkan Kepastian Hukum
SP yang seragam akan mengurangi risiko interpretasi hukum yang berbeda di antara para pihak.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
SP yang baku memastikan bahwa seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya secara jelas.

Mencegah Sengketa
Standar dokumen akan mengurangi potensi perselisihan mengenai isi dan cakupan jaminan.

Memudahkan Pengawasan Regulator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi industri penjaminan.

Mempercepat Proses Penjaminan
Adanya standar akan meningkatkan efisiensi administratif bagi lembaga penjaminan dan mitra bisnisnya.

Peran Terms and Conditions (T&C) dalam SP

T&C merupakan lampiran dalam SP yang mengatur syarat dan ketentuan kontrak antara penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

Beberapa aspek penting dalam T&C meliputi:

Objek Penjaminan
Menjelaskan jenis risiko yang dijamin.

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Menetapkan hak dan tanggung jawab penjamin dan terjamin.

Pengecualian Penjaminan
Menjelaskan kondisi yang tidak dijamin oleh lembaga penjaminan.

Prosedur Klaim dan Subrogasi
Mengatur mekanisme klaim dan penggantian hak kepada penjamin.

Penyelesaian Sengketa
Menentukan mekanisme hukum atau arbitrase dalam hal terjadi perselisihan.

T&C yang standar akan menjamin bahwa seluruh transaksi penjaminan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.

Best Practice Standarisasi SP di Industri Penjaminan Internasional

Beberapa negara telah menerapkan standar SP yang efektif dalam industri penjaminan. Beberapa contoh terbaik adalah:

Jepang
Standarisasi SP dikelola oleh Japan Finance Corporation (JFC) dan didukung oleh regulasi yang ketat.

Korea Selatan
Korea Credit Guarantee Fund (KODIT) memiliki standar SP yang terintegrasi dengan sistem credit scoring nasional.

Taiwan
Small and Medium Enterprise Credit Guarantee Fund of Taiwan (Taiwan SMEG) menerapkan SP yang seragam untuk semua skema penjaminan UMKM.

Ketiga negara tersebut telah berhasil meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas sistem penjaminan mereka melalui standarisasi SP yang diakui secara nasional dan internasional.

Rekomendasi Bahan Pertimbangan Implementasi Standarisasi SP di Indonesia

Agar standarisasi SP dapat diterapkan secara efektif di Indonesia, beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, antara lain:

Penerbitan Regulasi oleh OJK
OJK perlu mempertimbangkan menerbitkan POJK yang mewajibkan penyusunan SP standar, dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan regulator.

Kolaborasi Asosiasi Penjaminan (Asippindo dan Aspenda)
Asosiasi penjaminan harus duduk bersama untuk menyusun standar SP bagi produk penjaminan konvensional maupun syariah.

Integrasi dengan Penjaminan Syariah
Standarisasi harus mengakomodasi karakteristik produk syariah agar sejalan dengan prinsip syariah yang berlaku.

Pembahasan dalam ACSIC

ACSIC sebagai forum regional dapat menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan standar SP Indonesia dengan praktik terbaik di negara-negara lain.

Standarisasi Sertifikat Penjaminan (SP) dan Terms and Conditions (T&C) atau Syarat dan Ketentuan merupakan langkah penting dalam membangun industri penjaminan yang lebih profesional dan terpercaya.

Dengan regulasi yang tepat, kolaborasi industri, serta benchmarking dengan standar internasional, Indonesia dapat memperkuat kepercayaan dalam sistem penjaminannya.

Diharapkan industri penjaminan Indonesia dapat segera menerapkan standar SP yang seragam, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan dalam sektor keuangan dan bisnis.

Kiranya tulisan ini bermanfaat dan menjadi bahan diskusi lanjutan yang konstruktif.

Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Daftar Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Dasar hukum utama yang mengatur industri penjaminan di Indonesia.

Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menyediakan kerangka regulasi terbaru dalam sektor keuangan, termasuk Industri Penjaminan.

Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) berkaitan dengan Industri Penjaminan termasuk mengatur aspek kelembagaan dan regulasi perusahaan penjaminan.

Best Practices dari ACSIC (Asian Credit Supplementation Institution Confederation)
Forum yang membahas model penjaminan terbaik di Asia.

IFC – Principles for Credit Guarantee Schemes (CGS) for SMEs
Panduan internasional untuk skema penjaminan kredit UMKM.

ISO 31000:2018 – Risk Management Guidelines
Standar manajemen risiko yang dapat digunakan dalam SP.

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.