THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup 114 kanal yang tersebar di media sosial (Facebook, Instagram dan Youtube) karena diduga melanggar regulasi tentang promosi produk rokok.
Tindakan cepat ini dilakukan sebagai respon ata permintaan Kementerian Kesehatan tentang tayangnya iklan rokok yang dipublikasikan di media sosial.
Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok itu, diterima Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
Melalui keterangannya, Tim Aplikasi dan Informatika Kemkominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas.
Saat ini, Menkominfo Rudiantara sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
“Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” demikian bunyi siaran pers itu. []