THE ASIAN POST, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan agar ada checks and balances, saling mengawasi.
“Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Pernyataan Presiden berkaitan dengan usulan inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Presiden kemudian menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh BPK, dan juga diawasi oleh DPR.
Karena itu, menurut Presiden, adanya Dewan Pengawas adalah sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.
Karena itu, Jokowi berpendapat, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.
“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” jelas Presiden.
Hal ini, tambah Jokowi, agar tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas. []