Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.

Vonis terhadap Ratna yang dibacakan, Kamis (11/7) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun kurungan.

Hakim menilai Ratna terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam vonis yang dibacakannya.

Atas putusan itu, Ratna menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.