Pembunuh dan Pembakar Ayah-anak Terancam Hukuman Mati

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Empat pelaku yang menghabisi nyawa ayah-anak hingga membakarnya, terancam hukuman mati, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“(Empat pelaku) Pasalnya 340 KUHP,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Diketahui, aparat kepolisian telah meringkus para tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) yang mayatnya dibakar di dalam mobil.

Otak pembunuhan adalah Aulia Kusuma (35) yang merupakan istri kedua dari Edi. Kemudian, pria berinisial KV yang merupakan anak tiri Edi.

Keduanya diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya adalah dua eksekutor bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8).

Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah Edi dan Dana ditemukan tewas terbakar di dalam mobil di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.

AK menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta, dan baru dibayar Rp8 juta. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.