OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT Bidang ITSK, Perizinan Keuangan Digital dan Kripto Jadi Lebih Mudah

Registrasi dan Perizinan

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Aplikasi SPRINT Bidang IAKD diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Kamis, (13/6/2024).

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK. Baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/ registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik. Pun, prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Di waktu yang sama, OJK juga melakukan sosialisasi penerbitan 2 aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.

Selanjutnya, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Adapun, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.

“Ke depannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba. Tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi,” terang Hasan.

Kemudian, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD.

Melalui SEOJK ini, penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK.

Ke depannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.