OJK Akhirnya Buka Kartu: Ini Daftar Lengkap Bandar, Sekuritas, dan Influencer Tukang Goreng Saham

Highlight:

  • OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus manipulasi saham DSSA.
  • Sejumlah emiten dan sekuritas, termasuk kasus saham BREN, CUAN, FILM, KIOS, dan SUPR, turut dikenai sanksi.
  • Influencer saham Belvin Tannadi didenda Rp5,35 miliar terkait pelanggaran perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

AP HEADER

Jakarta— Setelah lama pasar modal main tebak-tebakan siapa bandar di balik saham-saham yang naiknya kayak roket tapi fundamentalnya kayak odong-odong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka mulut.

Per 31 Oktober 2026, OJK membeberkan deretan nama pelaku dan sanksi kasus pelanggaran pasar modal.

Dan daftarnya… wow, isinya emiten kakap semua. Ada DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC hingga SHID.

Bahkan influencer saham Belvin Tannadi juga ikut keseret.

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026), seperti dikutip Bloomberg Technoz.

Kalau diterjemahkan: Kami sudah capek dibilang tutup mata.OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun pada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus manipulasi harga saham DSSA. Rp1,5 triliun.

Itu bukan denda, itu sudah bisa buat bangun satu tol pendek.

Yang ikut terseret bukan cuma pemilik barangnya. Sejumlah sekuritas ikut kena getahnya karena jadi alat goreng-menggoreng saham DSSA.

Daftarnya panjang: Sinarmas Sekuritas, Aldicaracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia dan RHB Sekuritas Indonesia.

Sanksi kepada sebagian besar sekuritas itu sebesar Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas mendapat sanksi Rp700 juta.

Selanjutnya, OJK menetapkan Anbo Holdings Ltd sebagai pelanggar dalam kasus penjatahan saham IPO BREN. Perusahaan ini diganjar denda Rp500 miliar.

Lalu, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tigonis Capital Pte Ltd sebesar Rp100 miliar untuk kasus penawaran umum saham CUAN.

Beberapa sekuritas yang terseret dalam kasus ini di antaranya Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas dan Jurgantara Usman selaku direktur Henan Putihrai Sekuritas.

Di kloter baru, OJK belakangan juga menjatuhkan sanksi kepada founder sekaligus pengendali Samuel Group Eunice M. Satyono terkait manipulasi saham FILM.

Miming, sapaan karibnya, dijatuhi sanksi Rp5 miliar.

Selain Miming, Chrystal Angella Soegandhi juga mendapat sanksi serupa pada kasus transaksi saham FILM.Belum selesai.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman dan Tan Heng Lok pada kasus perdagangan saham KIOS.

Pelanggaran lain terkait kasus penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham TRON belakangan menyeret David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Kedua pelaku diganjar peringatan tertulis.

Selanjutnya, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.

Dan yang paling ditunggu warganet Stockbit: influencer saham Belvin Tannadi dijatuhi sanksi Rp5,35 miliar terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.

Kasus manipulasi saham IMCP belakangan menyeret PT Dana Mitra Kencana, Melani dan Upita Amalia. Ketiganya dijatuhkan sanksi denda Rp1,8 miliar sampai Rp2,1 miliar.

Kasus terakhir yang diungkap OJK terkait perdagangan saham SHID yang menyeret nama Ferry Sudjono.

OJK menjatuhkan sanksi denga Rp2,35 miliar pada kasus ini.

Pesan OJK jelas: penegakan hukum akan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, daftar ini belum final. Masih bisa nambah panjang. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.