THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah terus melakukan upaya menekan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kontrol media sosial.
Kali ini langkah yang bakal dilakukan adalah mengharuskan pengguna media sosial membuka akun melalui nomor telepon.
“Yang membuka akun, rujukannya ‘mandatory’ harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6).
Untuk menerapkan rencana kebijakan itu, Kominfo mengaku telah mengirimkan surat kepada pengelola media sosial.
“Ini sebagai langkah menekan akun yang menyebarkan konten negatif,”
Ketika disinggung nama media yang disurati, Rudiantara tidak menyebutkan secara khusus. Yang jelas, menurutnya, media sosial ini termasuk besar.
Dengan membuka akun media sosial melalui nomor telepon seluler, Rudiantara meyakini akan mudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.
Diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
Selain kewajiban membuka akun lewat nomor ponsel, Kominfo juga meminta media sosial meningkatkan pelayanan keamanannya.
Selain itu, media sosial juga diminta menyediakan “artificial intelligence” dan mesin edukasi kepada pengguna.
“Harusnya mereka ‘platform’ itu bisa melakukan deteksi dini dengan mengunakan ‘artificial intelligence’ dan mesin ‘learning’,” kata Menkominfo. []