Kivlan Merasa Difitnah, Polisi Komentar Begini

THE ASIAN POST, JAKARTA  ― Kivlan Zen merasa dirinya difitnah setelah menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (18/6). Menanggapi hal ini, Polri menilai pernyataan itu sebagai hak konstitusional

“Itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silahkan saja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyodi Jakarta, Rabu (19/6).

Pihak kepolisian, katanya,  tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.

“Polri menggali alat bukti-bukti yang lain. Baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat,” ujar Dedi.

Kivlan diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16.55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB.

Penyidik mengkonfrontasi Kivlan bersama tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi lainnya yakni Iwan, Aziz, dan Fifi.

Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.