Kabar Gembira untuk Para Borjuis, Pemerintah Turunkan PPh Rumah dan Kendaraan Mewah

THE ASIAN POST, JAKARTA –  Pemerintah memutuskan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi satu persen.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti,

Dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Kabinet, Selasa (25/6), penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar, atas luas bangunan lebih dari 400m2.

Kemudian, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2.

Kemudian, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar, atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc. Selanjutnya, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah adalah 1 persen, dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk rumah dan apartemen mewah.

Selanjutnya, 5 persen dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf kendaraan roda mobil dan motor mewah.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.