Horee! RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Dengan begitu, Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dipakai untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diadakan di hari Kamis dan Selasa.

Oleh karenanya, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada saat hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan jika tak ada lagi rapat paripurna pada malam ini. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.