Buku Hukum Arbitrase Indonesia Dirilis, Dorong Pembaruan Sistem Arbitrase Nasional

Highlights:

  • Buku Hukum Arbitrase Indonesia: Doktrin, Praktik, Pemikiran & Rujukan Komprehensif, karya Dr. Junaedy Ganie, diluncurkan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD).
  • Buku ini membahas hukum arbitrase Indonesia secara komprehensif, mulai dari landasan doktrinal, hukum positif, persoalan praktik, hingga kebutuhan pembaruan sistem arbitrase nasional.
  • Salah satu gagasan utamanya adalah bahwa sifat final dan mengikat putusan arbitrase tidak cukup dijamin melalui pembatasan campur tangan pengadilan.

AP HEADER

Jakarta – Buku Hukum Arbitrase Indonesia: Doktrin, Praktik, Pemikiran & Rujukan Komprehensif, karya Dr. Junaedy Ganie, diluncurkan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bedah buku dan kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD.

Diterbitkan oleh Embardia Press, buku ini membahas hukum arbitrase Indonesia secara komprehensif, mulai dari landasan doktrinal, hukum positif, persoalan praktik, hingga kebutuhan pembaruan sistem arbitrase nasional. Pembahasannya juga diperkaya dengan perbandingan aturan lembaga-lembaga arbitrase terkemuka dan praktik arbitrase internasional.

“Buku ini tidak dimaksudkan menjadi sekadar kumpulan doktrin atau uraian normatif. Saya mencoba mempertemukan teori dengan praktik, pengalaman dengan refleksi, dan hukum positif dengan kebutuhan pembaruan,” ujar Junaedy, dalam keterangannya, yang diterima Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia berharap buku ini membantu pembaca memahami arbitrase secara lebih jernih. Bukan semata-mata melalui pasal-pasal, tetapi juga melalui cara menimbang kewenangan, tanggung jawab, dan posisi Indonesia dalam perkembangan arbitrase global.

Finalitas Arbitrase Harus Dilindungi dari Dalam

Dalam pemaparan yang berfokus pada Bab XII, Reformasi Arbitrase Indonesia: Usulan Cetak Biru Kebijakan Arbitrase Nasional, Junaedy menyoroti berbagai persoalan mendasar, termasuk ketidakjelasan arbitrabilitas, finalitas putusan, hubungan arbitrase dengan sistem peradilan, dan kebutuhan modernisasi ekosistem arbitrase.

Salah satu gagasan utamanya adalah bahwa sifat final dan mengikat putusan arbitrase tidak cukup dijamin melalui pembatasan campur tangan pengadilan.

“Finalitas arbitrase harus dilindungi dari dalam sebelum dilindungi dari luar. Jika kita menghendaki putusan arbitrase dihormati dan dilindungi dari intervensi yang tidak semestinya, maka proses dan kualitas putusannya harus terus diperkuat,” tegasnya.

Menurut Junaedy, finalitas harus ditopang oleh kepercayaan terhadap kompetensi dan independensi arbiter, integritas proses pemeriksaan, kualitas pertimbangan hukum, serta kredibilitas lembaga arbitrase. Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan undang-undang, tetapi juga membutuhkan penguatan keseluruhan ekosistem arbitrase nasional.

Apresiasi dan Masukan Kritis Para Pembedah

Bedah buku menghadirkan Eri Hertiawan, Tony Budidjaja, dan Ilman Rahmat, yang memberikan berbagai apresiasi dan masukan kritis.

Eri Hertiawan memberikan sejumlah catatan kritis, termasuk mengenai kedudukan arbitrase dalam sistem peradilan serta persoalan praktik arbitrase. Ia juga mengusulkan pembahasan mengenai pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dan pendekatan berbasis kepentingan (interest-based approach) dalam pengembangan edisi berikutnya.

Tony Budidjaja memuji landasan pemikiran dan teori hukum yang mendasari gagasan reformasi dalam Bab XII. Ia mendukung pandangan bahwa finalitas putusan arbitrase bertumpu pada sistem kepercayaan terhadap arbitrase itu sendiri. Menurutnya, buku ini sangat penting dan bermanfaat bagi pengembangan arbitrase Indonesia. Tony juga mengusulkan agar cetak biru reformasi dilengkapi dengan tahapan waktu atau timeline yang lebih konkret untuk memperbaiki ekosistem arbitrase nasional.

Sementara itu, Ilman Rahmat mendukung pentingnya buku tersebut bagi pengembangan arbitrase Indonesia serta memberikan masukan mengenai percepatan proses arbitrase (expedited arbitration), penelaahan putusan (scrutiny of awards), digitalisasi, dan aspirasi menjadikan Indonesia sebagai pusat arbitrase regional.

Diskusi juga memberikan kesempatan kepada sejumlah peserta untuk menyampaikan testimoni dan pandangan positif mengenai buku serta relevansinya bagi pengembangan arbitrase Indonesia.

Kuliah Umum tentang Pelaksanaan dan Penolakan Putusan Arbitrase

Pada sesi berikutnya, Junaedy memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD dengan fokus pada Bab X, Pelaksanaan dan Penolakan Putusan Arbitrase.

Pembahasan menekankan hubungan antara finalitas putusan dan pelaksanaannya, kewenangan pengadilan, serta batas-batas penolakan pelaksanaan putusan arbitrase. Materi ini menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan penerapan prinsip-prinsip hukum secara konsisten agar arbitrase dapat berfungsi efektif dalam sistem penyelesaian sengketa.

Menuju Cetak Biru Reformasi Arbitrase Nasional

Junaedy berharap peluncuran buku tidak berhenti sebagai kegiatan akademik. “Saya berharap buku ini dapat menjadi bagian dari pembicaraan panjang melalui berbagai forum dan kegiatan, untuk bersama-sama membangun sistem arbitrase Indonesia yang semakin kredibel, efektif, modern, dan dipercaya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ia berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta dengan melibatkan akademisi, arbiter, praktisi hukum, lembaga arbitrase, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini diharapkan dapat memperdalam usulan dalam Bab XII sebagai salah satu langkah menuju penyusunan landasan akademis reformasi hukum arbitrase nasional.

Tentang Penulis dan Buku

Dr. Junaedy Ganie adalah praktisi hukum bisnis, pakar corporate governance, dan arbiter senior dengan pengalaman arbitrase nasional maupun internasional. Ia menjadi arbiter BANI sejak 2007, tercatat di London Court of International Arbitration (LCIA) sejak 2019, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sejak 2021. Ia juga merupakan penulis buku Hukum Asuransi Indonesia yang diterbitkan oleh Sinar Grafika.

Buku Hukum Arbitrase Indonesia: Doktrin, Praktik, Pemikiran & Rujukan Komprehensif, terbitan Embardia Press, ditujukan sebagai rujukan bagi akademisi, mahasiswa, advokat, arbiter, hakim, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Judul: Hukum Arbitrase Indonesia

Subjudul: Doktrin, Praktik, Pemikiran & Rujukan Komprehensif

Penulis: Dr. A. Junaedy Ganie

Penerbit: Embardia Press

Bahasa: Indonesia

Format: Softcover

Jumlah Halaman: 588

Ukuran: 29,7 × 21 × 3,5 cm

ISBN: 978-634-05-6131-9

Harga: Rp235.000 + Ongkos Kirim. (SW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.