Bogor dan Bekasi Harap Bersabar, Jokowi Belum Cabut Aturan Moratorium Pemekaran Daerah

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta, nampaknya untuk sementara waktu harus dipendam.

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru.

“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Walikota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga...

Bahtiar juga mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

Namun, menurut Bahtiar, Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi.

“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Sejak tahun 2014, katanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB).

Namun usulan tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru.

Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah, diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga...

Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.