Aksi Demo di Kejagung Memanas, Demonstran Desak Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Highlight:
- Demo di depan Kejaksaan Agung berujung ricuh setelah massa membakar ban dan memblokade jalan.
- Polisi memadamkan api, mengamankan atribut aksi, serta mengurai kemacetan di Jalan Panglima Polim.
- Demonstran mendesak Kejagung mengumumkan secara terbuka status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta– Suasana di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, mendadak memanas ketika aksi demonstrasi Jaringan Intelektual Hukum Nasional berujung ricuh, Rabu (22/7/2026).
Pembakaran ban, blokade jalan, dan aksi saling dorong dengan polisi mewarnai jalannya unjuk rasa.
Ketegangan terjadi setelah massa membakar ban di depan gerbang Kejagung, memblokade Jalan Panglima Polim, hingga terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika sejumlah demonstran membakar ban sebagai bagian dari aksi protes.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian bergerak memadamkan api sekaligus mengamankan sejumlah atribut demonstrasi, termasuk spanduk yang hendak dibakar.
Upaya tersebut memicu ketegangan karena sebagian massa berusaha mempertahankan atribut aksi mereka.
Situasi pun memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan petugas.
Di tengah insiden itu, beberapa peserta aksi juga terlihat melemparkan botol ke arah aparat.
Tak berhenti di situ, massa sempat menutup sebagian ruas Jalan Panglima Polim menuju kawasan Senayan.
Penutupan jalan menyebabkan arus kendaraan tersendat sebelum akhirnya polisi meminta demonstran membuka kembali akses agar aktivitas lalu lintas dapat kembali normal.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung segera menyampaikan secara terbuka status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada masyarakat.
Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Riswan Siahaan, menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Jaksa Agung untuk sesegera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febri kepada publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap sekali tidak ada hukum yang tumpul,” kata Riswan, saat berorasi, Rabu (22/7).
Riswan juga menilai transparansi dalam penegakan hukum penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut perkara tersebut agar proses penanganannya berlangsung secara terbuka dan independen.
“Untuk orang-orang yang terlibat selain Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie, kami merasa mungkin kalau ini dibongkar secara terbuka, secara mendalam, pasti ada tersangka-tersangka baru,” kata dia.
Menutup orasinya, Riswan berharap aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan perkara kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Harapan kami, penegak hukum bergeraklah, terbukalah. Kami masyarakat berharap hari ini kepada aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi agar kami percaya, agar rakyat percaya, bahwa hukum itu masih ada, demokrasi itu masih ada, dan keadilan itu masih ada di Indonesia ini,” pungkasnya. (*)

