60 Persen Penerima Bansos Salah Sasaran, Pemilik Mobil dan Tanah Bakal Dicoret
Highlights:
- Ketua KPTDP, Luhut B. Pandjaitan, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 60% data penerima bantuan saat ini terindikasi kurang tepat sasaran. Untuk mengatasi itu, Perlinsos Digital akan mengintegrasikan data Dukcapil dengan basis data kepemilikan aset dari berbagai lembaga.
- Sistem ini memungkinkan pemerintah melacak kepemilikan aset warga secara real time. Data akan disilangkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendeteksi kepemilikan tanah, serta Korlantas Polri untuk mengecek kepemilikan kendaraan bermotor.
- Selain integrasi data aset, masyarakat juga diwajibkan menyertakan NIK KTP, nomor meteran PLN, dan melewati tahap verifikasi wajah saat mendaftar melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.
Jakarta — Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang selama ini kerap diwarnai isu salah sasaran. Melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), sistem “Perlinsos Digital” resmi diluncurkan sebagai alat saring utama penerima bansos mulai tahun 2027.
Ketua KPTDP, Luhut B. Pandjaitan, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 60% data penerima bantuan saat ini terindikasi kurang tepat sasaran. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Perlinsos Digital akan mengintegrasikan data kependudukan (Dukcapil) dengan basis data kepemilikan aset dari berbagai lembaga.
“Aplikasi ini mengintegrasikan data Dukcapil yang punya biometrik. Kemudian diintegrasikan dengan kekayaannya,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (29/9).
Sistem ini memungkinkan pemerintah melacak kepemilikan aset warga secara real time. Data akan disilangkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendeteksi kepemilikan tanah, serta Korlantas Polri untuk mengecek kepemilikan kendaraan bermotor.
“Jadi kalau seandainya dia penerima bantuan tapi dia punya mobil, ternyata punya tanah, ketahuan sekarang.” tegas Luhut.
Selain integrasi data aset, masyarakat juga diwajibkan menyertakan NIK KTP, nomor meteran PLN, dan melewati tahap verifikasi wajah saat mendaftar melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.
Di era keterbukaan ini, kata dia, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan “usul dan sanggah” jika menemukan ketidaksesuaian data penerima di lapangan. JOS

