Bos Summarecon Ikut Kena OTT di BPN Bogor, Ini Daftarnya
Highlights:
- KPK mengkonfirmasi turut diamankannya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu dari 17 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
- Bos PT Summarecon Agung tersebut masih menjalani penyelidikan intensif di gedung Merah Putih KPK.
- OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. KPK juga menyita sekitar 20 koper hingga puluhan boks berisi uang dan valas senilai ratusan miliar rupiah.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi turut diamankannya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu dari 17 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
“Yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Budi mengungkapkan jika saat ini, bos PT Summarecon Agung tersebut masih menjalani penyelidikan intensif di gedung Merah Putih KPK.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” beber Budi.
Sebagai informasi, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Dari 17 orang yang diamankan itu, di antaranya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Presdir Summarecon Agung, Adrianto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq beserta istri berinisial RA; dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tegas Budi kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi menerangkan, OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Selain mengamankan 17 orang, KPK turut menyita sekitar 20 koper hingga puluhan boks berisi uang dan valas sebesar ratusan miliar rupiah dalam OTT ini.
“Saat ini (nilai rinci uang sitaan) masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.
KPK pun menyatakan akan memberikan kepastian hukum dalam 1×24 jam kepada pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Kantah Bogor ini. SW

