CELIOS Desak Prabowo Batalkan Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Jakarta- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi menyampaikan keberatan atas persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Lembaga riset kebijakan publik itu menilai kesepakatan tersebut bermasalah secara hukum dan prosedural karena disepakati tanpa pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa rencana perjanjian dagang Indonesia-AS itu memiliki dampak luas lintas sektor, mulai dari perdagangan, investasi, sumber daya alam, hingga keamanan ekonomi.

Dengan ruang lingkup tersebut, perjanjian tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam Pasal 10 UU tersebut, pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan dengan undang-undang apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta aspek politik dan keamanan. Menurut CELIOS, substansi rencana perjanjian dagang Indonesia–AS secara jelas memasuki seluruh ranah itu.

“Materi kesepakatan ini jelas memasuki ranah kedaulatan negara, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Presiden semestinya melibatkan DPR serta membuka ruang partisipasi publik sebelum perjanjian tersebut disahkan,” kata Bhima, dalam suratnya kepada presiden, dikutip Senin, (23/2/2026).

CELIOS juga menyoroti legitimasi rencana perjanjian dagang Indonesia-AS dari sisi hukum internasional. Keputusan Supreme Court of the United States pada 20 Februari 2026 menyatakan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump melanggar hukum AS. Dengan demikian, CELIOS menilai ART tidak memiliki kedudukan hukum yang sah di Amerika Serikat.

Atas dasar itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS dan menghentikan seluruh proses ratifikasi. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.