RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, BI Tegaskan Nilai Uang Tak Berubah
Highlight:
- Bank Indonesia tegaskan redenominasi rupiah tidak ubah daya beli masyarakat.
- RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2025–2029, ditargetkan rampung 2027.
- BI pastikan proses dilakukan hati-hati demi stabilitas ekonomi nasional.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara soal rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai satuan rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa memengaruhi nilai tukar terhadap barang dan jasa.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November 2025.
Denny menegaskan, rencana redenominasi akan dilaksanakan secara hati-hati dengan koordinasi lintas lembaga agar berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
RUU tentang Redenominasi Rupiah saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai usulan inisiatif pemerintah atas rekomendasi Bank Indonesia.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujarnya.
Menurut Denny, implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dari sisi hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Kata dia, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 menyebutkan, pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi utama dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada tahun 2027 sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan nasional.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip Jumat, 7 November 2025.
Kebijakan redenominasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, redenominasi juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. (*)
Editor: Ranu Arasyki Lubis


