Tak Jua Digubris, OJK Pastikan Bakal Sanksi 29 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 29 perusahaan asuransi masih belum memenuhi kewajibannya untuk memiliki aktuaris hingga Mei 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan akan mendindak tegas perusahaan asuransi yang tak kunjung memiliki appointed actuary di tahun ini.

Menurutnya ketersediaan aktuaris di setiap perusahaan asuransi wajib dipenuhi sebagaimana yang dimuat di dalam UU No.40/2014 mengenai Perasuransian.

“Setiap perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan.Jadi kalau OJK cukup keras dalam hal ini karena ini adalah amanat UU. Masih ada sekitar 29 ya perusahaan asuransi yang belum memiliki appointed actuary itu kita harapkan dalam tahun ini sudah harus terpenuhi,” ujarnya di acara Second Half Year Economic Outlook 2023: Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan NonBank yang diadakan Infobank Media Group, di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan perusahaan asuransi untuk mempunyai aktuaris yang diberi tenggat waktu paling lambat akhir Juni 2023. Namun hingga Mei 2023, sebanyak 29 perusahaan di antaranya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Ogi menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, yaitu berupa peringatan ke-1, peringatan ke-2, peringatan ke-3, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Baru-baru ini, ia pun mengecam, jika syarat aktuaris tidak terpenuhi, maka perusahaan asuransi tersebut bisa ditutup atau diturunkan statusnya sebagai perusahaan asuransi menjadi broker asuransi.

Seperti diketahui, OJK saat ini tengah merencanakan dibentuknya POJK terkait persyaratan aktuaris pada perusahaan asuransi. POJK terkait aktuaris tersebut ditargetkan akan terbit di tahun ini usai melakukan diskusi dengan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.